Negara Bakal Hadiahi Jokowi Rumah Setelah Tak Menjabat, Apa Dasar Hukumnya?
Rumah tersebut nantinya berdiri di lahan seluas 3.000 meter persegi.
PORTALMEDIA.ID- Presiden Jokowi bakal mendapat rumah dari negara setelah nantinya tak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Lokasinya bukan di Solo, melainkan di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga : Jokowi Target 61 Bendungan di Indonesia Rampung Akhir Tahun 2024
Informasi lokasi rumah dari negara untuk Jokowi diungkapkan langsung Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jumat (16/12/2022)."(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," kata dia.
Juliyatmono memaparkan, rumah tersebut nantinya berdiri di lahan seluas 3.000 meter persegi. "(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," kata dia.
Juliyatmono memaparkan, rumah tersebut nantinya berdiri di lahan seluas 3.000 meter persegi.
Baca Juga : Jokowi Tak Sabar Mendarat Pakai Pesawat Kepresidenan di Bandara IKN
Meski berada di Colomadu, Karanganyar, namun rumah pemberian negara itu tak jauh dari kediaman pribadi Jokowi di daerah Sumber, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Dia menambahkan, dirinya mengetahui rencana pembangunan rumah Presiden Jokowi dari pungutan perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Pungutan tersebut ditanggung pembeli dari kepengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga : Istana Sebut Ada Pihak Ingin Adu Domba Jokowi dan Prabowo
Sementara untuk status tanah, Juliyatmoni menyebut awalnya milik perorangan yang dibeli oleh negara.
"Jual beli selesai tahun ini. BPHTB dari hasil pembelian tanah juga sudah masuk ke kas daerah," tegasnya.
Apa Dasar Hukumnya ?
Baca Juga : Jokowi Soroti Rendahnya Daya Beli Masyarakat Saat Bertemu Kepala Daerah se-Indonesia di IKN
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 1 Perpres Nomor 52/2014 menyebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Jokowi berhak mendapatkan rumah dari negara meskipun menjabat dua periode. Itu tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebanyak 1 kali, termasuk bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden.
Baca Juga : 12 Agustus, Presiden Jokowi Sidang Kabinet Perdana di IKN Bersama Menteri
Ada aturan yang harus dipenuhi untuk Jokowi memilih lokasi rumah pemberian negara. Aturannya yakni harus berada di wilayah Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
Aturan lainnya ialah tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
Pasal 3 Ayat 2 Perpres Nomor 52/2014 menerangkan kalau rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Jokowi juga akan terbebas dari pajak bangunan rumah tersebut. Sebab, negara akan menanggung seluruh pajaknya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi:
"Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara."
Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News