Kejati Sulsel Dinilai Salah Mentersangkakan Otak Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar
Oleh Bastian Lubis, 14 camat yang menjabat saat itu perlu dilakukan pemeriksaan.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA), Bastian Lubis menilai pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulsel (Kejati Sulsel) telah salah mentersangkakan otak kasus penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar.
Dijelaskan Bastian Lubis, penangkapan terhadap Iman Hud adalah sebuah kekeliruan alias salah sasaran. Sebab pengguna anggarannya tidak di instansi Satpol PP tetapi berada di 14 kecamatan.
Diketahui kasus penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP di 14 Kecamatan se-Kota Makassar berlangsung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Oleh Bastian Lubis, 14 camat yang menjabat saat itu perlu dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek
"Ibaratnya Satpol PP ini cuma ekor dari kasus ini, kepalanya ada di kecamatan. Sehingga camatlah yang harus diperiksa karena honorarium itu dianggarkan di kecamatan berdasarkan SK yang dikeluarkan Imam Hub,"papar Bastian, Selasa(20/12/2022).
Sambungnya, surat perintah yang dikeluarkan Iman Hud itu berdasarkan permintaan Camat sebagai pengguna anggaran. Sehingga oleh Bastian tidak tepat jika kasus dugaan korupsi ini hanya menyeret orang di Satpol PP yang tidak punya kewenangan menandatangani anggaran tersebut.
"Pada waktu dia memerintahkan surat perintah mem-BKO-kan kan atas permintaan daripada camat, pada saat BKO itu saya melihat tidak ada dikatakan bahwa biaya ditanggung oleh kecamatan, sekarang ada biaya kecamatan itu muncul, itu yang sebenarnya tidak benar," ujarnya.
Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel
Rektor Universitas Patria Artha ini menuturkan bahwa sesuai dengan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, orang yang mengeluarkan, menandatangani sehingga uang itu keluar tentunya ialah yang bertanggung jawab, dan dalam kasus ini yaitu para camat di Kota Makassar.
"Itu sudah sangat jelas skali UU No 1 tahun 2004 tentang pertangungjawaban pengguna angggaran," tegasnya.
Aparat Penegak Hukum (APH), kata Bastian harusnya menetapkan tersangka berdasarkan aturan dan mekanisme yang jelas, dalam hal ini ialah camat selaku pengguna anggaran.
Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
"Jadi pengguna anggarannya ini ada dua pihak, pengguna anggaran di Satpol PP, atau pengguna anggaran di kecamatan, kalau saya lihat yang bermasalah ini pengguna anggaran di kecamatan, kalau Satpol PP sudah selesai clear," bebernya.
Untuk memastikan Iman Hud bersalah atau tidak, ia mengatakan harus dibuktikan apakah uang tersebut masuk dalam rekening atau tidak, atau kesaksian ketika mantan Kasatpol PP ini menerima uang secara langsung atau tidak. Namun, jika itu tidak dapat dibuktikan, artinya tidak bisa ditetapkan tersangka.
"Satpol PP pun itu bisa terduga korupsi apabila bisa dibuktikan adanya gratifikasi, bukti gratifikasi bagaimana? adanya uang masuk didalam rekening, adanya penerimaan uang yang bisa dibuktikan atau disaksikan dan ada tanda terimanya, itu aja," bebernya.
Baca Juga : Kisah Amrina, 10 Bulan Terpenjara, Dua Kali Ingin Mengakhiri Hidup, Kini Mencari Keadilan
"Kalau mengenai organisasi ini double atau fiktif itu urusan di kecamatan, karena kecamatan yang memverifikasi, kalaupun ada yang mau kerja sama, itu harus dibuktikan jadi korupsi lebih mendekatkan ke masalah formal, kenapa terjadinya dugaan korupsi itu," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News