Polda Sulsel Ekspose 14 Tersangka Kasus Korupsi BNPT Kemensos RI, Ini Perannya
Polda Sulsel menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran BNPT.
PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan sebanyak belasan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan pangan Non-Tunai (BNPT) milik Kementerian Sosial.
Kasus dugaan korupsi ini bergulir berdasarkan hasil penyidikan kepolisian terkait kegiatan penyaluran BPNT Kemensos RI di empat kabupaten di Sulsel.
Aparat menemukan tindak perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dengan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan ke warga terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, dalam kasus tersebut ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka 14 orang. Modus mereka memark up mengurangi indeks kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar," jelas Fadli kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (20/12/2022) siang.
Kata Fadli, dalam kasus ini menghasilkan kerugian negara yang begitu besar hingga mencapai kurang lebih Rp 20 miliyar. Para tersangka masing-masing yakni di Kabupaten Sinjai 4 Orang, AR, IN, AA, dan AI. Kabupaten Takalar 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF. Dan Kabupaten Bantaeng 4 orang, AF, Z, AM, dan RA.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
"Kemudian dari tiga kabupaten tersebut hasil audit BPK telah ditemukan kerugian negara kurang lebih dari Rp 20 Miliyar lebih. Kasus BPNT untuk tiga Kabupaten yaitu, Kabupaten Bantaeng, Sinjai, dan Takalar. Untuk Kabupaten Bulukumba sementara masih proses," ungkap Fadli.
Fadli mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan bahwa bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Ini untuk tahap pertama. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka.Jadi kami bekerja profesional sesuai dengan aturan supaya apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel," bebernya.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Fadli menyebut belasan tersangka ini mempunyai perang-peran berbeda. Mulai dari Kordinator Daerah (Korda) BNPT, pemasok atau supplier.
"Ada Sebagai Kordinator daerah, suplayer, ketua KSU, pimpinan perusahaan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini telah mengantongi beberapa nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan pangan Non-Tunai (BNPT) milik Kementerian Sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News