Ratusan Narapidana dari 17 Rutan di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Natal 2022

Penulis : Reza Rivaldi
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak. Foto: ist

Kanwil Kemenkumham Sulsel mengusulkan sebanyak 263 narapidana mendapatkan remisi Natal dari 17 lapas yang tersebar di Sulsel.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan sebanyak 263 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna menerima remisi hari raya Natal 2022.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, ratusan narapidana telah diusulkan mendapatkan remisi berasal dari 17 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan dan LPKA yang tersebar di seluruh wilayah Sulsel.

“Kesemua WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Jadi mereka baru diusulkan untuk mendapatkan remisi yang nantinya dikeluarkan oleh Menkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Liberti dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022) malam.

Baca Juga : Pesan Damai Malam Natal: Munafri Tegaskan Makassar Dibangun dalam Keberagaman

Liberti menyebutkan, remisi yang akan didapatkan para WBP merupakan remisi khusus yang terdiri dari RK I atau pengurangan masa tahanan dan RK II atau narapidana langsung bebas.

Kanwil Kemenkumham Sulsel sendiri di setiap perayaan hari besar keagamaan selalu mengusulkan pengurangan hukuman pada narapidana anak sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Yang pelaksanaannya diatur oleh PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan," ungkapnya.

Baca Juga : Idul Fitri dan Nyepi 2025, Ribuan Narapidana di Sulsel Dapat Remisi

Selain itu, ada Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

“Untuk turunnya SK remisi sendiri, biasanya antara H-3 sampai H-1,” tutup Kakanwil.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto menyampaikan, bahwa ke-17 Lapas, Rutan dan LPKA yang mengusulkan remisi yaitu, Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIA Palopo, Lapas Kelas IIA Parepare, Lapas Kelas IIB Takalar,

Baca Juga : Rutan Makassar Usulkan 165 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas

Selanjutnya Lapas Narkotika Sungguminasa, Lapas Perempuan Sungguminasa, LPKA Maros, Rutan Kelas I Makassar, Rutan Kelas IIB Enrekang.

Rutan Kelas IIB Jeneponto, Rutan Kelas IIB Makale, Rutan Kelas IIB Masamba, Rutan Kelas IIB Pangkajene, Rutan Kelas IIB Pinrang, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Sinjai, dan Rutan Kelas IIB Watangsoppeng.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru