Tak Bayar Pajak Perpanjangan Registrasi STNK Selama 5 Plus 2 Tahun, Kendaran Terancam Jadi Pajangan

Penulis : Reza Rivaldi
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu saat di wawancarai awak media di kantornya. (Portal Media/Reza)

Sanksi ini membuat kendaraan menjadi tak bisa dikendarai legal di jalan raya.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel bakal memberlakukan aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Ranmor), bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu menjelaskan, rencana penghapusan data kendaraan yang dimaksudkan ini merupakan wujud dari penerapan Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kata dia, penghapusan bakal dilakukan untuk kendaraan yang masa berlaku STNK nya mati selama 5 tahun plus 2 tahun namun tetap tak bayar pajak.

Baca Juga : Aturan Baru Pengurusan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

"Setelah penghapusan dari sistem, itu tidak layak dioperasionalkan di jalan raya. Karena kendaraan tersebut dianggap tidak mentaati aturan pemerintah, karena tidak bayar pajak dan kendaraan tidak layak beroperasi di jalan raya," ujar Restu kepada wartawan, Kamis (22/12/2022) siang. 

Lanjut mantan Koorspripim Polda Sulsel ini menyampaikan, sehubungan dengan kendaraan yang telah dihapus dari sistem atau data base registrasi kendaraan bermotor, maka kendaraan tersebut tidak bisa digunakan lagi beroperasi di jalan raya dan terancam bakal hanya jadi pajangan.

"Kalau sudah dicabut datanya, silahkan simpan dalam rumah atau silahkan gunakan di jalan kebun saja. Kalau hendak digunakan, silahkan di area fasilitas lain yang memang tidak ditentukan di jalan raya," ucapnya.

Baca Juga : Operasi Zebra 2024 di Sulsel Pelanggaran Melonjak, Kecelakaan Berkurang

Selain itu, kata dia, penghapusan data ranmor bukan hanya apabila masa berlaku STNK habis dan 2 tahun tidak diregistrasi, akan tetapi juga termasuk apabila pemilik merasa kendaraannya tidak bisa dioperasionalkan.

Selain permintaan pemilik, atau datanya tidak diregistrasi ulang, juga adalah pertimbangan dari kepolisian. Contoh rusak kecelakaan.

“Maka pemilik kendaraan bisa melapor dan meminta menghapus datanya. Sebab kalau tidak dihapus masih potensi dikenai pajak dan asuransi,” sebutnya.

Baca Juga : Gelar Operasi Zebra, Ditlantas Polda Cari Pelanggar Lalu Lintas

Regitrasi ulang kendaraan bermotor sebelum batas waktu yang telah diatur, kini menjadi atensi Ditlantas Polda Sulsel. Terus berkoordinasi dengan Bapenda dan Jasa Raharja menjadi salah satu upaya untuk memaksimalkan edukasi ke masyarakat.

“Kami di Sulseljuga berencana akan membuat empat kelompok kerja (Pokja) yang bergerak di bidang sosialisasi, pendataan ranmor, tim penghapusan Regident ranmor dan tim Anev penghapusan Regident ranmor," tutupnya.

Diketahui pemerintah akan memblokir STNK yang mati akibat tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai tahun depan atau 2023 mendatang. Sanksi ini membuat kendaraan menjadi tak bisa dikendarai legal di jalan raya.

Baca Juga : Periode Januari-Februari, Hampir 2 Juta Pelanggar Terekam ETLE

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni aturan ini perlu diberlakukan sehingga meningkatkan kepatuhan masyarakat akan membayar pajak.

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru