Gubernur Sulsel Naikkan Tarif Taksi Online Sebesar 50 Persen, Tertinggi di Indonesia
Sebelumnya, penolakan kenaikan tarif dengan angka ini juga dilakukan oleh 24 komunitas driver.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaeman, resmi menandatangani kenaikan tarif angkutan sewa khusus (taksi online) tertanggal 16 Desember 2022. Melalui keputusan Gubernur Sulsel nomor 2559/XII/Tahun 2022, Pemprov Sulsel resmi menyetujui kenaikan tarif sekitar 50 persen untuk tarif batas bawah, dimana tarif yang disetujui yakni Rp. 5.444,22/km dan sebelumnya hanya Rp 3.700,-/KM.
Sementara untuk batas atas, untuk tahun ini mengalami kenaikan sebesar 15 persen 7.485,84/KM, yang sebelumnya diangka Rp 6.500,-/KM.
Kenaikan tarif yang ditandatangani Andi Sudirman Sulaeman ini merupakan yang tertinggi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada kenaikan yang ditetapkan Pemrprov DKI Jakarta tertanggal 13 Desember 2022 untuk tarif bawah hanya Rp.3.500,-/KM sementara untuk tarif atas hanya Rp.6000,-/KM.
Baca Juga : Hati-Hati! Penipuan Berkedok Donasi Catut Nama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Begitupun di Sumatera Selatan yang ditetapkan tanggal 10 November 2022? dimana tarif batas atas Rp.600,-/KM sementara tarif bawah hanya Rp 3.750,-/KM.
Akademisi Universitas Bosowa, Dr Ali Anas, menyatakan, kenaikan yang terlalu tinggi ini patut dicermati lebih mendalam. Karena setiap kebijakan ini ada kajian yang mendasarinya.
"Di keputusan gubernur ini kan ada poin memperhatikan, telaah Staf Kepala Dinas Perhubungan tertanggal 29 November 2022. Ini perlu diexpose ke publik. Karena kalau hanya Sulsel terlalu tinggi kenaikannya, dan kajiannya kurang relevan, ini jadi preseden negatif," jelasnya.
Baca Juga : Gegara Salah Titik Orderan, Sopir Taksi Online Dibacok
Sebelumnya, penolakan kenaikan tarif dengan angka ini juga dilakukan oleh 24 komunitas driver. Dimana mereka menuntut opsi kenaikan tarif hanya pada batas bawah diangka Rp.4300,-/KM, sementara untuk batas atas tetap diangka Rp 6.500,- /KM. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News