Korban Investasi Bodong Algopacks, Minta Polda Sulsel Tahan Para Tersangka
Korban investasi bodong Algopacks menuntut para tersangka yang telah ditetapkan Polda Sulsel segera ditahan.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Korban investasi bodong yang merugi hingga puluhan miliyar minta polisi penjarakan terduga pelaku. Dalam perjalanan kasus ini Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan sejumlah tersangka, namun tak kunjung ditahan.
Permintaan itu disampaikan salah satu korban penipuan investasi bodong Algopacks yakni Frengky Harlindong. Ia menyebut, penetapan tersangka telah dilakukan polisi sejak 7 bulan lalu berdasarkan Laporan Polisi No. STTLP/B/432/XII/2021/SPKT/POLDA SULSEL, 7 Desember 2021.
"Tapi, sampai hari ini tidak ada penahanan sama sekali. Jadi kami sendiri tidak mengerti apa yang dimaksud oleh pihak Polda, karena jelas jika tersangka tidak ditahan, bisa menghilangkan barang bukti," ujar Frengky kepada awak media saat ditemui di salah satu kafe, Minggu (25/12/2022).
Selain itu, keganjalan-keganjalan juga mencuat dalam perkara ini. Salah satunya barang bukti yang diduga dihilangkan tersangka, seperti handphone ataupun laptop yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan.
Informasi yang dihimpun ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya yakni HS, ZF, H, dan seorang wanita inisial SS.
"Kami selalu mempertayakan itu. Tapi, mereka (penyidik) jawabannya selama ini tersangka koperatif. Tapi, kenyataannya justru beberapa waktu yang lalu, terlapor HS itu menghapus akun Facebook-nya.
Baca Juga : Cegah Investasi Bodong, OJK Gelar Sosialisasi Bersama SWI
Hanya itu alasannya, tersangka bilang barang buktinya bahwa sudah hilang. Jadi kami berpikir, semua masyarakat Indonesia bisa melakukan penipuan. Kemudian barang buktinya kita hilangkan, ucap Frengky.
Frengky juga sempat mempertanyakan alasan polisi mengapa tidakmenahan para tersangka. Penyidik menyebut bahwa ada beberapa pertimbangan yakni pertama yakni tersangka wanita dalam kondisi mengandung, serta tersangka lain sedang menjalani proses hukum sebagai tahanan kota.
w"Alasan lainnya, mengingat katanya karena berkas belum bisa P-21, jadi dia (penyidik) takut nanti habis masa tahanan para tersangka, " ucap Frengky.
Baca Juga : Warga Makassar Jadi Korban Investasi Bodong CT4F Scam , Kerugian Capai Ratusan Juta
Adanya kasus ini beber Frengky, pihaknya minta menjadi atensi Kapolda Sulsel, Mabes Polri bahkan Presiden. Kata Frengky dalam kasus ini kurang lebih ada 400 ribu member atau korban yang tertipu, dengan total kerugian itu bisa mencapai Rp 1 triliun lebih.
"Sementara kami yang melapor di Makassar ini, kurang lebih ada 20 korban. Itu kerugian lebih dari Rp 20 miliar, " beber Frengky.
Sementara itu, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Ridwan dikonfirmasi mengaku, saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka, lantaran pihaknya masih melengkapi berkas administrasi penyidikan.
Baca Juga : Kejari Makassar Minta Tersangka Investasi Bodong Algopacks Menyerahkan Diri
"Kami juga kemarin sudah jelaskan tinggal ada beberapa orang mau diajukan penahanan. Mengingat ada status tahanan perkara di Pidum. Ada juga yang hamil," Ucapnya
Sebelumnya diberitakan, Salah satu korban dugaan investasi bodong Algopacks yakni Frengky Harlindong mengeluhkan laporan perkaranya di Polda Sulsel. Pasalnya, hingga saat ini Laporan Polisi yang bernomor STTLP/B/432/XII/2021/SPKT/POLDA SULSEL, belum ada kejelasan dari pihak penyidik yang menanganinya.
Laporan tersebut saat ini diketahui ditangani oleh penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel. Namun laporan korban sejak tahun 2021 belum juga ada perkembangan lebih lanjut.
Baca Juga : Tersangka Investasi Bodong Algopacks Bebas Berkeliaran, Korban Mengadu ke Kejari Makassar
Korban Investasi bodong, Frengky Harlindong didampingi kuasa hukumnya, Freya Ariadi mengatakan, laporannya itu diajukan di Polda Sulsel sejak 7 Desember 2021 lalu. Namun hingga Desember 2022 ini belum juga menuai titik terang.
Dengan proses hukum yang dinilai cacat itu Frengky pun melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Sulsel.
"Itulah yang kami laporkan ke Propam, supaya bagaimana kasus ini bisa berjalan dengan baik dan benar. Kami minta agar ditindak lanjuti," kata Prengky saat ditemui awak media usai melapor di Propam Polda Sulsel, Kamis (15/12/2022) petang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News