Tuntututan Tak Digubris, Driver Ojol Demo Minta Sejumlah Pejabat di Dishub Sulsel Dicopot

Penulis : wiwi amaluddin
Sejumlah driver yang tergabung dalam Driver Online Bergerak (Dobrak) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulsel (Portal Media/Al fath)

Para driver ini pun menilai ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat di Dinas Perhubungan Sulsel itu.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sejumlah driver ojek online (Ojol)  yang tergabung dalam Driver Online Bergerak (Dobrak) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (26/12/2022) siang.

Aksi demo kembali dilakukan lantaran tuntutan mereka pada demo sebelumnya tidak digubris Pemprov Sulsel. Para driver ini pun menilai ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat di Dinas Perhubungan Sulsel itu.

"Copot Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, copot Kepala Bidang Angkutan dan Kepala Seksi, pokoknya semua yang terlibat, karena diduga ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan kami para driver," kata Koordinator Lapangan (Korlip) Erwin Saputra saat menyampaikan orasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

Diketahui, SK Nomor : 2559/XII/Tahun 2022 tentang penetapan angkutan sewa khusus, menetapkan batas ambang bawah sebesar Rp5.444, dan batas ambang atas sebesar Rp7.485. SK ini dianggap merugikan para driver.

Sebab, para driver menilai ada biaya yang juga harus dikeluarkan saat menjemput penumpang,lantaran tidak semua penumpang memiliki jarak yang dekat dengan drivernya. Sehingga driver perlu mengeluarkan ongkos yang lebih besar untuk dapat beroperasi.

"Kami menolak Surat Keputusan Gubernur Nomor 2558/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sulsel," ujarnya lagi.

Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov

Sebelumnya, pada RDP yang dilakukan antara Pemprov Sulsel, driver, dan pihak aplikator telah menyepakati bahwa tarif batas atas Rp7.500 dan tarif batas bawah Rp5.500.

Skenario pemberlakuannya untuk tarif minimum orderan 0-2 KM diberlakukan 2X tarif batas atas sebesar Rp 15.000,- dan Untuk diatas >2 KM berlaku sesuai program penyedia aplikasi yang tidak mengurangi tarif Batas bawah sesuai ketentuan sebesar Rp 5.500,- sampai dengan ketentuan batas atas sebesar Rp 7.500.

Nilai Tarif sebagaimana dimaksud adalah nilai bersih dan tidak termasuk biaya jasa dari penyedia aplikasi maupun penerapan program jasa layanan pelanggan yang diterapkan oleh pihak penyedia aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru