Terima Suap, Empat Pegawai BPK Disidang di Pengadilan Tipikor

Penulis : Dewi
Suasana sidang empat pegawai BPK terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor Makassar.

Uang suap tersebut diserahkan Edy Rahmat kepada auditor BPK RI perwakilan Sulsel terkait pemeriksaan LKPD Sulsel Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR Sulsel.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa, 27 Desember 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan. Keempatnya terjerat suap dari terpidana Edy Rahmat, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Empat pegawai BPK RI itu, yakni Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Gilang Gumilar, dan Andi Sonny.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri Irwan, mengatakan, sidang kali ini merupakan yang pertama dan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa. Keempat terdakwa didakwa pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Hakim Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi KAT di Jeneponto

"Surat dakwaan hari ini substansinya adalah suap secara umum Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarnya usai sidang yang dipimpin Hakim Muh Yusuf Karim dan anggota majelis Harto Pancono serta Yohannes Marten di Ruang Bagir Mannan Pengadilan Tipikor Makassar.

Asri menegaskan, empat terdakwa yang sebelumnya adalah auditor BPK wilayah Sulsel tersebut menerima suap dari terpidana Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

"Jadi substansinya adalah auditor BPK menerima suap dari Edy Rahmat yang sumbernya dari beberapa kontraktor yang ada di Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Asri menjelaskan, kasus suap terhadap empat pegawai BPK Perwakilan Sulsel ini merupakan hasil pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Ia membeberkan perkara Nurdin Abdullah yang sudah vonis tersebut terungkap bahwa terpidana Edy Rahmat pernah memberikan uang sebesar Rp2,9 miliar kepada auditor BPK RI Perwakilan Sulsel.

"Iya, mau dibilang berkembang, berkembang ya. Jadi case (kasus) pertama itu di perkara Nurdin Abdullah kemudian disebut Edy Rahmat memberi kepada auditor BPK, itu kemudian dikembangkan oleh KPK menjadi case ini," ungkapnya.

Dalam persidangan selanjutnya, di mana mendengarkan keterangan saksi, JPU KPK akan memilah siapa saja yang akan dihadirkan. Meski demikian, kata Asri, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) setidaknya ada 130 orang telah diperiksa.

"Sudah barang tentu dari 130 (saksi). Itu kami melakukan penyederhanaan saksi-saksi yang mana seusai kebutuhan," kata dia.

Asri mengungkapkan, 130 saksi yang pernah diperiksa oleh KPK berasal dari kalangan eksekutif, legislatif, dan swasta.

"Kemudian dari legislatif dari DPRD, tentunya dari kalangan swasta. Termasuk terpidana Edy Rahmat," bebernya.

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Gilang Gumilar, Abdurrahman T Pratomo mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Ia mengaku ingin langsung masuk ke pokok perkara dan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Kami tidak ajukan eksepsi dan ingin langsung saja masuk ke pokok perkara untuk pembuktian," ujarnya singkat.

Sekadar diketahui, empat terdakwa yakni Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin,Yohannes Binur Haryanto, dan Andi Sonny diduga menerima uang suap dari eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat sebesar Rp2,917 miliar. Uang suap tersebut dikumpulkan Edy Rahmat dari 12 kotraktor yakni John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias H Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal alias Tiong, Rendy Gowary, dan Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng.

Uang suap tersebut diserahkan Edy Rahmat kepada auditor BPK RI perwakilan Sulsel terkait pemeriksaan LKPD Sulsel Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR Sulsel. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru