Respons Temuan BPK Sulsel Terkait LHP, Gubernur Andi Sudirman Bakal Tindaklanjuti

Penulis : wiwi amaluddin
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Foto: dok

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman merespons cepat hasil temuan BPK dan menyebutkan akan segera mendindaklanjuti laporan yang akan diperbaiki.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait puluhan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang harus diperbaiki, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut.

"TLHP itu Tindaklanjut Penyelesaian Hasil Temuan, temuan itu kan bisa bersifat administratif juga, jadi kita belum baca," ujarnya kepada awak media selepas acara usai penyerahan LHP semester II 2022, di Gedung BPK RI Sulsel, Jum’at (30/12/2022).

Andi Sudirman menyebutkan, tentunya ada regulasi perundangan-undangan yang mengatur tentang perbaikan tersebut, melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Baca Juga : Sekda Jufri Rahman Ikuti Virtual Entry Meeting Pemeriksaan LKPD BPK RI

"Tentu ada regulasi perundang-undangan bahwa dapat melaksanakan PDTT, jadi ini nanti tinggal rekomendasi untuk penyelesaian TLHP nanti," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan puluhan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II yang perlu diperbaiki. Temuan ini BPK Sulsel dapatkan di beberapa daerah di Sulsel baik tingkat Kabupaten/Kota maupun provinsi.

Hal ini dikatakan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun selepas penyerahan LHP semester II 2022, di Gedung BPK RI Sulsel, Jum'at (30/12/2022).

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Ancang-ancang Bentuk Tim Akuntabilitas Kinerja Anggaran

"Tentu namanya laporan hasil pemeriksaan, tentu ada temuan-temuan, ada hal-hal yang perlu perbaikan, karena ini kan kinerja dan ada juga kepatuhan," ujarnya ketika ditemui awak media.

Ia juga menegaskan agar pemerintah untuk memperbaiki temuan tersebut, apabila ada kurang jelas atau belum dapat dipahami, maka BPK Sulsel siap memberikan keterangan.

"Apabila tidak memahami tindaklanjutnya seperti apa LHP dan temuan dan rekomendasi itu, dapat ditanyakan. Sesuai undang-undang bisa, bisa kita menjelaskan ulang kalau tidak dipahami," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru