Belum Tertangkap, 5 Buron Jadi PR KPK di 2023

ist

Memasuki 2023, KPK masih memiliki PR untuk menangkap beberapa buronan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Memasuki 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya, utang menyeret para buronan kasus korupsi di tahun-tahun sebelumnya.

Tercatat, masih memiliki lima buron KPK yang masih menghirup udara bebas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya berhasil menangkap 16 dari 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

Dengan begitu, KPK masih memiliki lima buronan lagi.

"Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari liputan6.com, Minggu (1/1/2023). 

Lima buron KPK yang belum berhasil ditemukan yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, Izil Azhar, Harun Masiku, dan Paulus Tanos.

1. Bupati Mamberami Tengah Ricky Ham Pagawak

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetaokan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ricky Ham Pagawak kerap mangkir saat dipanggil KPK. Namun saat hendak dilakukan upaya paksa penangkapan, Ricky Ham kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus. Dikabarkan dalam pelariannya, Ricky Ham Pagawak dibantu militer setempat.

KPK pun memasukkan Ricky Ham Pagawak sebagai buronan pada Juli 2022.

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

Dalam kasus ini KPK menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.

Teranyar, KPK menemukan bukti adanya penyamaran uang hasil korupsi yang dilakukan Ricky Ham Pagawak. KPK pun menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru