Muhammadiyah Kritik Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tawarkan 2 Opsi Alternatif

Ilustrasi

Muhamamdiyah menilai sistem pemilu proporsional terbuka menimbulkan politik uang hingga persaingan tidak sehat antar caleg.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menganggap sistem pemilu proporsional terbuka bermasalah, menimbulkan praktik politik uang hingga persaingan tidak sehat antara para calon anggota legislatif (caleg).

“Cenderung masyarakat itu memilih figur yang populer dan bermodal, sehingga kekuatan uang memang terasa begitu dominan,” kata dia usai peresmian Paud ‘Aisyiyah 2 Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dikutip portalmedia.id dari kumparan, Senin (2/3/2022). 

Ia berpandangan sistem proporsional terbuka menjadikan peran partai politik melemah karena tidak bisa menominasikan kadernya untuk menjadi anggota legislatif.

Baca Juga : Pemerintah Buka Kajian Pemilu Lewat E-Voting

“Selain itu, polarisasi politik yang sangat serius. Persaingan menimbulkan politik identitas, yang kadang-kadang dilandasi sentimen-sentimen primordial, baik primordialisme keagamaan, kesukuan, atau kedaerahan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Muhammadiyah menawarkan dua opsi sistem pemilu alternatif. Pertama, sistem proporsional tertutup. Menurut dia, usulan sistem proporsional tertutup ini telah disampaikan Muhammadiyah sejak Tanwir Muhammadiyah 2014 di Samarinda.

Sistem ini, kata dia, membuat pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

Baca Juga : Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 18 Februari dan Idulfitri 20 Maret 2026

“Misalnya, partai politik dapat satu kursi. Maka, yang jadi otomatis [kandidat] nomor 1. Sehingga, mereka (kandidat lain) yang di (nomor urut) bawahnya tidak akan memaksa diri untuk jadi [anggota legislatif],” jelasnya

Lalu yang kedua, sistem proporsional terbuka-terbatas. Mu’ti menyebut sistem ini menetapkan kandidat terpilih mengikuti perolehan suara.

Sebagai contoh, dari sejumlah kandidat dalam satu partai politik, calon terpilih adalah yang suaranya memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP).

Baca Juga : Besok Moon Blood, Muhammadiyah Imbau Warga Lakukan Salat Gerhana

BPP adalah total suara sah perolehan suara semua partai politik di suatu dapil lalu dibagi dengan jumlah kursi yang diperebutkan di dapil.

Sebagai contoh, total suara sah semua parpol di dapil A adalah 100.000. Kursi yang diperebutkan 10. Maka, BPP adalah 100.000÷10 = 10.000.

Caleg terpilih adalah caleg yang dapat 10.000 di partai yang dapat kursi. Kalau tidak ada yang dapat sesuai BPP maka kembali ke nomor urut. Sistem itu yang berlaku di tahun 2004.

Baca Juga : Pemkot dan Muhammadiyah Gaungkan Pendidikan dan Peduli Lingkungan Menuju Generasi Emas

Kalau 2009, bila BPP tidak terpenuhi maka diberikan ke yang dapat 30% BPP. Kalau tidak ada yang memenuhi maka diberikan berbasis nomor urut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru