16 Kelurahan Belum Penuhi Kuota PPS, KPU Makassar Perpanjang Waktu Pendaftaran

Penulis : wiwi amaluddin
omisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari. Foto: ist

Sebanyak 16 kelurahan dari 153 kelurahan di Kota Makassar belum memenuhi kuota badan ad hoc PPS. Kecamatan Ujung Pandang menjadi kecamatan terbanyak, yaitu 9 kelurahan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dari 153 Kelurahan yang ada di Kota Makassar, terdapat 16 yang belum mencukupi dua kali kebutuhan terkait badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari mengatakan akan kembali melakukan perpanjangan masa pendaftaran untuk kelurahan yang belum memenuhi syarat.

"Kelurahan yang belum terpenuhi pendaftar sesuai kebutuhan akan kembali kami lakukan perpanjangan pendaftaran tahap kedua," ujarnya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat

Sambungnya, berdasarkan pedoman teknis pembentukan badan ad hoc KPT KPU RI Nomor 534 tahun 2022 di point c, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran dan jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 2x jumlah PPS yang dibutuhkan, KPU kab/kota dapat melanjutkan tahapan pembentukan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang 1x jumlah kebutuhan PPS.

Maka dari itu KPU Kota Makassar sesuai dengan Pedoman Teknis pembentukan badan ad hoc KPT KPU RI, akan membuka pendaftaran selama 3 hari mulai Selasa (3/1) hingga Kamis (5/1) Januari 2022.

Sekadar informasi, kelurahan yang belum mencukupi kebutuhan PPS yaitu Kunjung Mae, Bonto Lebang, Maloku, Mangkura, Pisang Selatan, Baru, Bulogading, Lae-Lae, Losari, Sawerigading, Lajangiru, Butung, Ende, Parang Layang, Tompo Balang serta Totaka.

Baca Juga : KPU Makassar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024

Kecamatan Ujung Pandang menjadi kecamatan dengan kelurahan terbanyak belum memenuhi kuota kebutuhan PPS yaitu 9 Kelurahan, disusul Kecamatan Bontoala, 2 Kelurahan serta Kecamatan Mariso, Kecamatan Ujung Tanah hingga Kecamatan Mamajang masing-masing satu kelurahan.

Sebelumnya KPU Kota Makassar juga pernah melakukan perpanjangan pendaftaran KPU, karena masih ada 24 Kelurahan yang belum memenuhinya syarat yaitu dari tanggal (31/12) Desember 2022 sampai (2/1) Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru