Pengamat Nilai Penataan Ulang Dapil Makassar Berimbas Rugi pada Partai dan Caleg

ist

Rapai-ramai soal penataan ulang dapil di Makassar yang menuai pro dan kontra di kalangan bacaleg, Pengamat Politik Ali Armunanto gamblang mengatakan ini akan merugikan partai dan caleg nantinya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pengamat Politik Ali Armunanto menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam melakukan penataan daerah pemilihan (dapil) puleg 2024 mendatang.

Pasalnya, dapil yang sebelumnya hanya lima ditambah menjadi tujuh yang tersebar di 15 Kecamatan di Kota Makassar.

Kata Ali, perubahan dapil tentu saja akan berimbas pada partai maupun anggota calon legislatif (caleg) nantinya.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

"Karena umumnya caleg mengandalkan dan membentuk basis berdasarkan dapil. Nah, apabila terjadi pengocokan ulang atau penataan ulang dapil, tentu saja peta basis itu akan berubah," jelasnya kepada portalmedia.id beberapa waktu lalu.

Ali menuturkan jika, keputusan yang akan diambil oleh KPU nantinya juga akan merugikan caleg yang sudah dari awal merintis basis di setiap kecamatan.

"Kalau pun itu harus dilakukan oleh KPU perlu dilakukan perhitungan yang cermat. Misalnya, bagaimana kemudian melakukan pendapilan itu?, Terus bagaimana proses pendapilan dan apa yang menjadi pertimbangan diambilnya keputusan tersebut," lanjut Dosen FISIP Unhas ini.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Makanya kata Ali, perlu ada metode yang digunakan termasuk dalam mengambil keputusan, perlu melibatkan seluruh stakeholder termasuk partai politik dan perwakilan masyarakat.

"Sehingga kemudian tidak ada pihak, baik parpol yang merasa kehilangan arah karena kebijakan perubahan dapil ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Manshar menjelaskan terkait 3 opsi penataan dapil tersebut. 

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

"Untuk opsi pertama masih mengacu pada dapil yang lama, perbedaan hanya pada Data Agregat Kependudukan (DAK) saja," ujarnya kepada Portalmedia.id, belum lama ini.

Untuk opsi kedua sendiri didasari pada naskah akademik yang dibuat tahun 2017 lalu. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pada Opsi 1 ada pada Dapil 2, pada opsi ini dipindahkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.

Terakhir, pada opsi ketiga yang memiliki perbedaan besar di mana semula ada 5 Dapil di Kota Makassar kini dipecah menjadi 7.

Baca Juga : DPR Cecar ANRI dan KPU soal Arsip Ijazah Jokowi

Untuk diketahui, KPU Kota Makassar hanya mengusulkan opsi penataan dapil, KPU RI yang akan menetapkan opsi mana yang akan digunakan.

Dilansir dari Aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Si Dapil), penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI akan dilakukan antara tanggal 1 Januari 2023-9 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru