Lanjutan Sidang Bambang Tri dan Gus Nur dalam Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu, Teman Jokowi Jadi Saksi

Terdakwa Bambang Tri Mulyono

Tiga orang ini untuk menjelaskan terkait ijazah Pak Jokowi,

PORTALMEDIA.ID -- Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang mendudukkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (3/1/2023).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi yang tiga diantaranya adalah kepala SDN 111 Tirtoyoso Surakarta, Martharini Christiningsih, Kepala Sekolan SMPN 1 Surakarta Salim Ahmad, dan teman SMP Presiden Jokowi, Edy Kuncoro.

"Tiga orang ini untuk menjelaskan terkait ijazah Pak Jokowi, legal, asli atau tidak dari mulai SD. Soalnya ini yang hadir kepala SD tempat Pak Jokowi, ada juga kepala SMP N 1 dan teman SMP Pak Jokowi selama tiga tahun," terang JPU Apriyanto Kurniawan saat ditemui, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga : Buntut Laporan Penistaan Agama, Sule Diminta Bersujud di Depan Publik

Sedangkan tiga lainnya adalah Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Saputra, Awaludin bin Sanusi, dan Koordinator Aliansi Merah Putih Fahmi.

Tiga saksi dari Jakarta tersebut, karena mereka keberatan dengan unggahan podcast dari terdakwa. Karena mungkin dianggap menyebarkan kebencian dan kebohongan.

"Bintang dan Awaludin ini memberikan dukungan kepada Polri untuk menindaklanjuti podcast itu. Mereka bersurat agar terdakwa dipidanakan sehingga tidak menimbulkan keresahan," ungkapnya.

Baca Juga : Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama

"Fahmi dihadirkan sebagai koordinator aksi unjuk rasa di Bareskrim Polri oleh Aliansi Merah Putih usai adanya konten kedua terdakwa," paparnya.

Dalam sidang kasus ini, JPU mengajukan 23 saksi dengan tujuh diantaranya merupakan saksi ahli. Selama ini baru sebanyak 12 saksi yang memberikan keterangan.

Aprilianto menjelaskan, sidang pekan depan rencana akan menghadirkan kepala sekolah SMAN 6 Surakarta, dan sejumlah teman Presiden Jokowi.

Baca Juga : Pernah Didatangi Bambang Tri, Janggal dan Dianggap Bohong Sekelas Jokowi Waktu SMA

"Sidang minggu depan kemungkinan masih pemeriksaan saksi. Kami akan melihat nanti urgensinya sejauh mana kapasitas kami. Setelah itu baru keterangan ahli," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Eggi Sudjana menganggap jika saksi yang dihadirkan JPU tidak berkualitas dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dikatakannya, dari tujuh saksi yang sudah memberikan keterangan dianggap hanya asumtif semata. Mereka tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi.

Baca Juga : Teman SMA Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu, Perlihatkan Bukti

"Dari minggu lalu, saksi yang ditampilkan berkategori tidak berkualitas. Diukur dalam beberapa hal, seperti banyak lupa, tidak mengalami, tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengetahui dalam arti yang real tentang ijazah asli Jokowi," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru