Tak Ingin Demokrasi Mundur, 8 Parpol Sepakat Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Ilustrasi

Sebanyak 8 Partai sepakat menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Sebanyak delapan partai politik di parlemen melakukan pertemuan khusus dan menghasilkan kesepakatan penolakan Pemilu yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

8 parpol ini dengan tegas dan kompak menyatakan penolakan itu dalam forum yang berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Minggu (8/1/2023).

Partai yang hadir di antaranya, Partai Golkar sebagai inisiator, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sementara itu, Partai Gerindra tidak hadir, tetapi mereka tetap ikut bersama dalam menyikapi penolakan proporsional tertutup.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Tidak ada keikutsertaan PDIP dalam pertemuan atau pernyataan sikap ini. Ada pun keputusan yang ditetapkan itu untuk mengawal sikap partai politik. Berkaitan dengan itu, berikut ini poin kesepakatan 8 parpol tolak sistem proporsional tertutup di pemilu.

1. Penolakan Sistem Proporsional Tertutup Jaga Kemajuan Demokrasi Indonesia

“Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.”

2. Proporsional Terbuka Dianggap Tepat dan Sesuai Putusan MK

“Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.”

3. KPU Menjalankan Tugas dengan Jaga Netralitas

Baca Juga : Pemerintah Buka Kajian Pemilu Lewat E-Voting

“KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.”

4. Apresiasi atas Anggaran Pemilu 2024

“Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.”

5. Komitmen Berkompetisi Secara Sehat

“Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.”

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Itulah 5 poin kesepakatan 8 parpol tolak sistem proporsional tertutup di pemilu. Pertemuan 8 parpol ini untuk menyikapi ramainya pembahasan mengenai sistem porporsipnal tertutup atau sistem proporsional terbuka. Mengingat adanya gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Berikan Komentar
Berita Terbaru