Larangan Sepeda Listrik

Catat! Sebelum Diterapkan Pidana, Penjual Sepeda Listrik Harus Lakukan ini

Penulis : Reza Rivaldi
Ilustrasi. Foto: dok jejakrekam

Pihak kepolisian tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan larangan pemakaian sepeda listrik di jalan umum/jalan raya. Dengan adanya aturan ini, pihak kepolisian juga mengeluarkan aturan untuk penjualan sepeda listrik di Makassar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memberikan solusi terhadap para pelaku usaha atau penjual sepeda listrik bertenaga baterai sebelum menerapatkan pidana.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, ada beberapa poin atau syarat bagi penjual sepeda listrik tersebut.

"Pertama itu boleh jual sisa barang yg tersimpan pada toko, asal dijual pada badan usaha yang peruntukannya atau mengelola tempat usaha wisata, kawasan pergudangan, kawasan terbatas dalam satu pekarangan, kawasan perkantoran terbatas dalam satu pekarangan, petugas parkir area mal, petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yang tidak menggunakan jalan raya atau umum," ujar Zulanda dalam keterangannya, Minggu(17/7/2022).

Baca Juga : Kontradiktif Aturan Sepeda Listrik, Antara Pembatasan dan Kampanye Percepatan Kendaraan Listrik

Selanjutnya, pelaku usaha atau penjual sepeda listrik harus menjelaskan secara detail tata cara penggunaannya.

"Yang paling penting adalah mendata pembeli dan petugas kepolisian akan kami cek ke mana saja dijual," ujarnya

"Hal ini guna menghindari pemakaian sepeda listrik di jalan umum, kemudian membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan di jalan umum," lanjut Zulanda. 

Jangan Menambah Stok Barang lagi

Baca Juga : Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bagaimana di Luar Negeri?

Pelaku usaha atau penjual sepeda listrik ini juga diimbau untuk tidak menambah stok barang lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap dengan fasilitas keselamatannya dan telah memiliki sertifikasi keamanan dengan uji tipe terhadap kendaraan tersebut.

"Ini adalah Win Win Solution, kita mengharapkan tidak ada kucing-kucingan saat penjualan nantinya. Kita akan mendata berapa sisa stok yang tersedia di gudang atau tempat penjualan sepeda yang memakai motor listrik, dan saya meminta kerjasama para penjual untuk kebaikan kita bersama," kata Zulanda.

"Khusus kepada masyarakat yang terlanjur telah membeli agar tidak lagi digunakan di jalan raya apalagi diberikan kepada anak di bawah umur 17 tahun, yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan komplek terbatas yang bukan jalan raya umum," sambungnya.

Baca Juga : Pembatasan Penjualan Sepeda Listrik, Begini Kata Pengusaha

Zulanda menyebutkan, solusi ini diberlakukan pihaknya sebelum proses hukum ditegaskan terhadap para penjual sepeda listrik tersebut.

"Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat Kota Makassar yang kami cintai, makanya kami berani mengambil langkah cepat sebelum kita bersama menyesal manakala anak-anak bangsa ini menjadi korban sia-sia di jalan raya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru