Lancarkan Tiga Mega Proyek Strategis Pemkot, Danny Dorong Ranperda Investasi

Penulis : Firda
Wali Kota Makassar Danny Pomanto,

Menawarkan kawasan reklamasi, jalan tol lingkar, lanjutan dari jalan tol Pettarani.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait investasi di tahun ini. Dimaksudkan untuk mengatur pemberian insentif dan daya tarik calon penyedia.

"ide awal penggodokan Ranperda didasari oleh program strategis Pemkot yang akan lelang tahun ini," ungkap Wali Kota Makassar Danny Pomanto kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Danny mengatakan dorongan tersebut untuk melancarkan lelang program strategis yang akan dilakukan di tahun ini.

Baca Juga : Lewat Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi

"Diperlukan Peraturan Daerah (Perda) investasi yang bisa mengatur soal pemberian insentif untuk meningkatkan daya tarik calon penyedia," katanya.

Danny juga akan menawarkan kawasan reklamasi, jalan tol lingkar, lanjutan dari jalan tol Pettarani.

"Maka tidak lengkap kalau kita tidak punya Perda soal investasi" ungkapnya.

Baca Juga : Menjelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026

Ia mengklaim jika Perda investasi tersebut akan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta memberikan peluang kerja sama dalam berinvestasi.

"Setiap perlindungan perlindungan hak, dan kewajiban kota itu jelas jelas terlindungi" terangnya.

Karena belum ada Perda investasi, Pemkot hanya bisa memberikan potongan harga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi calon penyedia.

Baca Juga : Kunjungi Kantor Kemenlu, Wali Kota Munafri Perkuat Diplomasi Pariwisata dan Maritim Lewat Kolaborasi

"Kalau ada Perda investasi kita membuat insentif, sekarang tidak bisa insentif. Padahal mengundang investasi adalah insentif. Palingan insentif sekarang seperti IMB-nya dikasih diskon. Tapi, kita bisa kasih insentif yang lain kalau ada Perda Investasi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru