Investasi Bodong, 15 Warga Tertipu Rp 19 Miliar
Pelaku SW sebagai pencari investor sekaligus pengelolah investasi dengan memberikan keuntungan. Kemudian, IA sebagai admin yang melakukan transfer keuntungan dengan membuka lima rekening penampung.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Penipuan dengan modus investasi kembali terjadi. Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, mengungkapkan, pelaku mengatasnamakan brand merek perusahaan, investasi kartu kredit, pegadaian, dan koperasi. Sebanyak 15 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp19,6 miliar.
"Kedua tersangka itu berinisial SW (37) dan IA (31) berjenis kelamin perempuan. Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing," kata Pasma dalam keterangannya, Minggu, 15 Januari 2023.
Baca Juga : Marak Modus Penipuan Pembatalan Penerbangan, Pelaku Kirim SMS Palsu
Pasma menyebutkan, pelaku SW sebagai pencari investor sekaligus pengelolah investasi dengan memberikan keuntungan. Kemudian, IA sebagai admin yang melakukan transfer keuntungan dengan membuka lima rekening penampung.
"Modus dari tersangka adalah seolah-olah menjadi penerima waralaba Double Dipps dan membuka usaha investasi. Kemudian, para tersangka menghimpun dana masyarakat dengan dalih investasi mengatasnamakan Double Dipps," ungkapnya.
Pasma mengungkapkan pemilik dari Brand Double Dipps ini yakni PT Sinar Harapan Abadi. Perusahaan tersebut tidak memiliki program investasi.
Baca Juga : Catut Nama Bupati Luwu Terpilih, Pelaku Sukses Tipu Kadis Pendidikan
"Tersangka SW yang menawarkan investasi Double Dipps, investasi kartu kredit, investasi pegadaian, dan investasi koperasi. Ini semuanya tidak mempunyai legalitas dan fiktif," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kata Pasma, tersangka SW dikenai Pasal 378 KUHP dan IA dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News