Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dituntut Minimal Penjara Seumur Hidup

ist

perbuatan Ferdy Sambo sudah memenuhi syarat jeratan Pasal 340 KUHP

PORTALMEDIA.ID -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini. Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas, berharap tuntutan dari jaksa penuntut umum mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia.

"Mengenai terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," kata Martin kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Martin menilai perbuatan Ferdy Sambo sudah memenuhi syarat jeratan Pasal 340 KUHP yang termuat dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Keluarga Yosua, kata Martin, meminta jaksa tidak ragu-ragu menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup penjara.

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

"Mengingat Terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut, yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ungkap Martin.

Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023) dengan agenda tuntutan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru