Bejat, Oknum Guru Honorer di Parepare Lecehkan 3 Siswa di Kawasan Pemakaman Umum
Seorang oknum tenaga pendidik di Parepare ditangkap usai dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual kepada 3 siswanya.
PORTAL MEDIA, ID. PAREPARE - Sungguh bejat kelakuan oknum guru honorer berinisial AU (44) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum guru honorer itu tega melakukan aksi pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.
Paling parahnya lagi, AU merupakan residivis kasus yang sama dan sudah pernah menjalani masa hukumannya.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi menjelaskan bahwa ada tiga korban yang menjadi korban mesum oknum guru honorer tersebut. Para korban yakni inisial RF (15), S (17), dan MZ (15).
Baca Juga : Warga Sayangkan Taman Mattirotasi Ditutup Padahal Masa Sewa Belum Berlaku
"Tersangka sudah kita amankan. Dia juga ternyata residivis kasus yang sama pada tahun 2012 lalu," kata Deki kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Deki menerangkan, bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi saat kegiatan sekolah dalam rangka Masa Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal) di kawasan pemakaman umum Panroko, Jalan Hikmah, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, belum lama ini.
"Modus tersangka pada saat ikut bimbingan dan berada di pos menyuruh ketiga korban untuk mencium dan memegang alat kelamin tersangka dan para korban," jelasnya.
Baca Juga : Kisah Baru di Parepare: Ketika Jaring Pengaman Sosial Sampai ke Tangan Nelayan, Petani, dan Juru Parkir
Selain itu, kata Deki bahwa tersangka juga menyuruh para korbannya untuk mengirimkan foto telanjang ke akun WhatsApp tersangka.
"Mereka pun terpaksa mengikuti suruhan tersangka karena takut, sebab tersangka adalah pembina dalam kegiatan tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Deki, tersangka pun dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76E dan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga : Imigrasi Parepare Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sosialisasi Etika dan Disiplin
"Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News