Ribuan Suami di Indramayu Gugat Cerai Istri
Tingginya angka cerai talak tersebut disebabkan banyaknya suami ditinggal istri
PORTALMEDIA.ID -- Banyak suami mengajukan perceraian di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan data Pengadilan Agama Indramayu, pada 2022 tercatat 2.102 perkara cerai talak dari total 7.771 perkara yang diputuskan hakim.
"Cerai talak merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami kepada istri," ujar Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, Jumat (20/1/2023) dilansir Okezone.
Didin menyebutkan, tingginya angka cerai talak tersebut salah satunya disebabkan banyaknya suami ditinggal istri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW.
"Tingginya minat warga Indramayu bekerja ke luar negeri ini sangat berpengaruh kepada hubungan rumah tangga mereka. Tentu ini memang ada hubungannya dengan faktor biologis," kata dia.
Baca Juga : Kasus Perceraian ASN Pemkot Makassar Selama 2024 Didominasi Perselingkuhan
Dindin mencontohkan, tidak sedikit karena desakan ekonomi, banyak istri yang memutuskan menjadi TKW. Saat sudah di luar negeri, mereka bekerja dalam jangka waktu yang lama atau bertahun-tahun.
"Tidak sedikit istri yang tidak ingin pulang karena merasa kebutuhan ekonominya terpenuhi saat bekerja di luar negeri," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News