Wajib Bersertifikasi Halal, Dinas Perindustrian Sulsel Ingatkan Tenggat ke UMKM
Dinas Perindustrian Sulsel mengingatkan kepada semua UMKM di Sulsel agar mengurus sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Perindustrian Sulsel, mengingatkan kepada semua UMKM yang ada di sSulawesi Selatan (Sulsel) untuk melakukan pegurusan sertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Industri dan Pemberdayaan Industri, Dinas Perindustrian Sulsel, Iffah Rafida Djafar.
Baca Juga : UMKM Sulsel Didorong Kuasai Pasar Digital, Kadiskop UKM: Jangan Hanya Jadi Penonton!
"Jika UMKM tidak melakukan sertifikasi selambat-lambatnya 17 Oktober 2024, UMKM tersebut akan dikenakan sanksi," kata Iffah kepada Portalmedia.id, Sabtu (21/1/2023) kemarin.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan produk dari edaran, hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2021
Pemprov Sulsel dalam hal seritifikasi juga bekerja sama dengan Lembaga Seritifikasi Halal (LPH) dari berbagai instansi mulai dari kampus seperti UMI dan Unhas hingga MUI.
Baca Juga : Penghapusan KUR Ditunggu UMKM, DPR Minta Pemerintah Percepat Regulasi
Bahkan, para ASN dan masyarakat di Kabupaten/kota juga dilatih sebagai penyuluh pendamping agar bisa terjadi percepatan sertifikasi halal bagi UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News