438 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji di Sulsel

Ist

Untuk persyaratan petugas untuk PPIH Kloter (Ketua Kloter), ASN Kementerian Agama, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) hari ini disibukkan dengan pelaksanaan seleksi CAT (Computer Asisted Test) bagi calon peserta seleksi Petugas Haji 1444H/2023M. Seleksi ini dilaksanakan untuk menyaring Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 2023.

Seleksi dilaksanakan secara serentak di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten Kota se Indonesia, Rabu, 25 Januari 2023.

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel yang diwakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ikbal Ismail, mengatakan, seleksi ini bertujuan untuk menjaring petugas haji kloter atau non kloter untuk musim haji 2023.

Baca Juga : Kloter Pertama Jemaah Haji Makassar Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

"Tujuan dari seleksi adalah terjaringnya penyelenggara ibadah haji yang profesional dan kompeten, baik aspek manajerial maupun teknis serta komitmen dalam melaksanakan tugas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji," ungkap Ikbal.

Dikatakan, seleksi calon petugas haji ini meliputi seleksi administrasi, CAT dan wawancara, dan dilaksanakan dalam dua tahap. Pendaftaran sudah dilaksanakan sejak tanggal 6 hingga 20 Januari 2023.

"Untuk tahap pertama, seleksi administrasi dan CAT tingkat kabupaten kota dan Kanwil yang tersebar di 25 titik lokasi," jelas mantan Kepala UPT Asrama Haji Sudiang Makassar ini.

Baca Juga : Kemenag Sulsel dan Balai Litbang Agama Makassar Luncurkan Program Sekolah Moderasi Beragama

Menurut Kabid PHU Sulsel, setelah lolos pada seleksi tahap pertama ini, peserta akan mengikuti seleksi tahap kedua di tingkat provinsi, meliputi seleksi CAT dan wawancara yang akan dilaksanakan di Kanwil.

Sementara itu, Afif Bahri selaku Ketua Tim Pembinaan Petugas dan Jemaah Haji Reguler Bidang PHU, mengatakan, untuk Sulawesi Selatan, hingga hari ini tercatat 438 orang peserta yang mengikuti seleksi petugas haji. Calon petugas ini terdiri dari ASN dan Non ASN Kementerian Agama se Sulsel.

"Peserta ini akan mengisi kuota petugas kloter yang terdiri dari TPHI (Ketua Kloter) 19 orang, TPIHI (Pembimbing Ibadah) 19 orang dan PPIH Arab Saudi 12 orang," terang Afif.

Baca Juga : Kemenag Ancam Cabut Izin Travel Nakal Buntut Jemaah Haji Ilegal

Untuk kuota PPIH Arab Saudi, sambung Afif, meliputi akomodasi 5 orang, konsumsi 3 orang, transportasi 2 orang, dan bimbingan ibadah 1 orang, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) 1 orang.

Sementara untuk persyaratan petugas untuk PPIH Kloter (Ketua Kloter), ASN Kementerian Agama, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar.

Selain itu, memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji, memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi dan komunikasi, diutamakan berpendidikan S1 bidang Agama Islam, diutamakan sudah menunaikan ibadah haji, serta mampu berbahasa Arab atau Inggris.

Baca Juga : Emberkasi Makassar Berangkatkan 16.364 Calon Jemaah Haji Tahun 2024

Untuk pembimbing ibadah, berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar, telah menunaikan ibadah haji. Memiliki sertifikat pembimbing manasik atau bersedia mengikuti sertifikasi bimbingan manasik mandiri apabila dinyatakan lulus.

Kemudian memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji, ASN Kementerian Agama/Perguruan Tinggi Islam/Organisasi Kemasyarakatan Islam/Pondok Pesantren.

Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan, diutamakan berpendidikan Sl bidang Agama Islam dan diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.

Baca Juga : Lima Satker Kemenag Bakal Diperiksa BPK, Ali Yafid Imbau Koperatif

Pelaksanaan seleksi calon petugas haji di Sulsel juga dilaksanakan di 24 kabupaten kota yang dipantau dan diawasi langsung oleh tim dari dari Kanwil Kemenag Sulsel. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru