KPU Makassar Buka Lowongan 4.170 Orang Calon Pantarlih, Cek Syaratnya!

Penulis : wiwi amaluddin
Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari. Foto: Portalmedia.id/Al Fath

KPU Makassar mengumumkan membuka lowongan Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebanyak 4.170 lowongan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - KPU Makassar telah membuka lowongan untuk calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka terhitung mulai tanggal 26 Januari dan akan ditutup pada 31 Januari mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari.

"Terkait syarat menjadi calon Pantarlih, kurang lebih ada 8 yang mesti dipenuhi," ujar Endang melalui keterangan resminya kepada Portalmedia.id, Kamis (26/1/2023). 

Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, hasil seleksi calon Pantarlih akan diumumkan pada 3 hingga 5 Februari 2023, sekaligus penetapan nama hasil seleksi yang akan dilantik pada keesokan harinya yaitu 6 Februari 2023.

Adapun syarat menjadi calon Pantarlih, yaitu: 

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  4. Mampu secara jasmani dan rohani;
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  8. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi Peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru