Polsek Tamalatea Jeneponto Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Gowa

Penulis : Akbar Razak
ilustrasi

penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang keberadaannya.

PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO -- Personel Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap terduga pelaku inisial D ini, dipimipin oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Aiptu Syarifuddin didampingi anggota lainnya.

Aiptu Syarifuddin mengungkapkan, pelaku tersebut berhasil diamankan di salah satu rumah keluarganya, tepatnya di Jalan Beringin, Kecamatan Somba Upu, Kabupaten Gowa pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi

"Jadi tadi itu kita berangkat bersama tim ke Kabupaten Gowa setelah salat Jumat. Dan alhamdulillah kita berhasil amankan terduga pelakunya," kata Syarifuddin kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Aiptu Syarifuddin menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang keberadaannya.

Atas informasi itu, Kanit Reskrim bersama anggotanya bergerak cepat menuju alamat yang di maksud.

Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital

"Ia terduga pelakunya kita jemput di Kabupaten Gowa kemudian kita bawa ke kantor Polsek Tamalatea," katanya.

Syarifuddin menambahkan, usai ditangkap pelaku selanjutnya di gelandang ke Makopolres untuk dimintai keterangan.

"Kita bawa ke Polres karena laporannya ada diatas. Apalagi ini kan kasusnya menyangkut anak di bawah umur tentu penanganannya di PPA," pungkasnya.

Baca Juga : Hadiri Hut Jeneponto, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Nilai Bumi Tuareta Berkesan

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek (70) warga Dusun Kampoa Toa, Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga melecehkan anak dibawah umur berinisial AQ.

Kepala Desa Bontosunggu Kalimuddin menjelaskan, peristiwa itu sudah terjadi seminggu yang lalu, dan baru hari ini terungkap.

"Menurut informasi kurang lebih 1 minggu yang lalu, baru terungkap tadi malam," kata Kalimuddin kepada Portalmedia.id, Kamis (26)1/2023).

Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual

Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku mendatangi rumah korban dan mencarinya. Namun, korban sedang tidak ada di rumah.

"Saat itu si korban di cari lagi sama pelaku, tapi ada tetangganya yang tanya mamanya si korban, dia bilang di cari sama si pelaku," ungkapnya.

Karena curiga, korban pun di cecar pertayaan oleh ibunya dan akhirnya korban pun mengakui perbuatan pelaku.

Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai

"Jadi pengakuan si korban di kasih pegang dulu alat kelaminnya baru pakai jarinya. Ada rekaman ibu korban sama pelaku," terangnya.

Tak mau mendengar sepihak, orang tua korban juga mengintrogasi pelaku. Dari pengakuanya, ia hanya mencium korban.

"Karena sempat diintrogasi pelaku sama orang tua korban. Tapi pengakuannya dia cuma di cium saja. Tapi hasil visum alat kelamin korban memang ada bekas luka," terangnya.

Setelah mendengar cerita keduanya, pelaku tiba-tiba melarikan diri. Korban dan pelaku tak lain adalah keluarga.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru