Sidang Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar Digelar Perdana Hari ini
Sidang perdana kasus dugaan korupsi honorarium di lingkup Satpol PP Makassar, digelar perdana Senin (30/1/2023) hari ini. Kasus yang melibatkan eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud ini, disebut merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar
ORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar digelar hari ini.
Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, secara virtual, Senin (30/1/2023). Di mana diketahui perkara ini melibatkan dua terdakwa yakni eks Kasatpol PP Makassar, Iman Hud dan eks Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar, Abdul Rahim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nining dalam dakwaannya menyatakan bahwa Iman Hud dan Abdul Rahim telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, yang diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar.
Baca Juga : Pemkab Pinrang Perkuat Program Pencegahan Korupsi di Wilayah Kerja
"Telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan penunjukannya selaku Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar," katanya, Senin.
Kedua terdakwa yakni Iman Hud dan Abdul Rahim, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Terdakwa dianggap telah melawan hukum dengan menyisipkan 123 nama Personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.
Baca Juga : Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Laptop, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
Termasuk pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se-Kota Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020. Terdakwa disebut merancang seakan-akan personel tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar.
"Draf surat perintah berlangsung ditandatangani oleh saksi Iman Hud selaku Kasatpol PP Makassar," jelasnya.
Dari surat perintah yang ditandatangani oleh Iman Hud tersebut yang saat itu menjabat sebagai Kasatpol PP kemudian surat tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar.
Baca Juga : MA Anulir Vonis Bebas Eks Kasat Pol PP Makassar
"Setelah honorarium dibayarkan, terdakwa Abdul Rahim kemudian menghubungi anggota Satpol PP yang namanya telah direkomendasikan untuk menyetorkan uang honorarium tersebut," ujarnya.
Dari perbuatan tersebut terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara senilai Rp4.816.413.500 sebagai mana laporan tersebut dari Inspektorat daerah Sulsel.
Atas perbuatan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News