Ramai Modus Penipuan Link Undangan Pernikahan, Bareskrim Tangkap Mahasiswa Asal Pinrang

Penulis : Reza Rivaldi
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo saat diwawancarai diruang kerjanya (Portal Media/Reza)

Pembuat aplikasi tersebut merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Berbagai modus penipuan berbasis online kini merajalela di kalangan masyarakat. Baru-baru ini saja muncul aksi tindak pidana penipuan secara online dengan modus menyebarkan link undangan pernikahan melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Munculnya modus penipuan baru tersebut membuat jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pendalaman guna mengungkap kasus tersebut.

Tautan undangan pernikahan yang dikirimkan melalui WhatsApp itu mengarahkan pengguna ke sebuah aplikasi dengan format Android Package Kit (APK). Jika korban membuka isi saldo rekening pun lantas habis terkuras.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

Tapi, siapa sangka pembuat aplikasi tersebut merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dan kini telah diamankan oleh jajaran Bereskrim Mabes Polri diback up Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel belum lama ini.

Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo mengatakan, pembuat aplikasi itu tertangkap setelah eksekutor atau penyebar aplikasi ditangkap lebih dulu di daerah pulau Sumatera.

"Yang terjadi kemarin kan itu di Jawa Tengah, setelah itu dilakukan penelusuran ternyata pembuat aplikasi itu ada di Daerah Pinrang (Sulsel) kemudian yang membuat aplikasi di daerah Pinrang itu menjual kepada eksekutornya di Sumatera dan akhirnya eksekutor itu menyebarkan konten yang dimaksud seperti undangan itu, akhirnya ada yang terpancing membuka itu dan menjadi korban," jelas Sutomo kepada awak media saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (1/2/2023) siang.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

Sutomo menjelaskan, rupanya pembuat aplikasi tersebut masih berstatus sebagai mahasiswa. Setelah menjual aplikasinya ke daerah Sumatera. Pelaku disebut sempat menutup akses aplikasi tersebut, hingga kemudian menjualnya kembali dan dibeli oleh seseorang.

"Pembuat aplikasi di Pinrang itu ternyata setelah ditahu langsung menutup aksesnya, dia memberikan atau menjual kembali ke seseorang yang ada di Wajo, kemudian orang di Wajo menyebarkan kembali sehingga ada korban baru," ucapnya.

Untuk pelaku yang di Kabupaten Wajo sendiri, jajaran Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan dan sementara melakukan pengembangan.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

"Proses penyidikan ini sudah di pandu juga oleh Tim Cybercrime Mabes Polri akhirnya juga sudah ditangani eksekutor nya yang ada di Sumatera, dan kemudian pembuat aplikasi yang ada di Pinrang itu juga dibawa ke Bareskrim. Kita juga menangani dari Sulsel yang dari Wajo. Yang menciptakan aplikasi itu sebenarnya intelektual nya dari mahasiswa Pinrang, sudah diamankan oleh Mabes Polri," kata Perwira Polri berpangkat satu bunga melati itu.

"Satu orang yang membuat aplikasi kemudian jaringan lainnya membeli aplikasi yang ada di Sumatera sudah diamankan juga. Kita juga mendapatkan satu bagian kembangan dari kasus ini kita tangani disini, karena korban selain ada di Jawa Tengah, maka kita melakukan penelusuran juga," sambungnya.

Sutomo belum mau mengungkapkan siapa identitas yang diamankan pihaknya dalam kasus tersebut. Dia berdalih pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mendalami kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru