Gasak Tiga Kos, Aksi Spesialis Pembobol Indekos di Makassar Berakhir di Kantor Polisi
Syahruddin sendiri dibekuk polisi di lokasi persembunyiannya di Jalan Mappoddang, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (1/2/2023).
PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Syahruddin (45) tak bisa berbuat banyak usai digrebek aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar di kediamannya. Aksi pencurian di sejumlah rumah kos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berakhir di kantor polisi.
Spesialis pembobol rumah kos ini dibekuk polisi di lokasi persembunyiannya di Jalan Mappoddang, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (1/2/2023). Saat beraksi pelaku ini nekat mencongkel pintu dan jendela kos sasarannya yang ditinggal kosong pemilik.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J M Hutagaol mengatakan, pelaku tersebut merupakan spesialis pembobolan dan mencuri barang-barang elektronik di 3 indekos wilayah Kota Makassar.
Baca Juga : Hadiri HUT ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin, Wali Kota Munafri Perkuat Kolaborasi Pembangunan Makassar
"Jadi pelaku spesialis pembobol rumah anak-anak kos yang dimana kos yang ditinggal (kosong) kerja maupun sekolah maka dari banyaknya perkara yang dilaporkan ada di beberapa Polsek kerja sama antara Polsek dan Polrestabes Makassar dan pelaku diamankan dengan barang bukti yang ada," jelas Ridwan kepada awak media, Kamis (2/2/2023).
Hasil pendalaman polisi, aksi pencurian yang dilakukan Syahruddin ini sudah dilakukannya sejak November 2022 hingga akhirnya diamankan."Yang diincar alat elektronik seperti televisi barang-barang handphone maupun laptop maupun notebook ," ucap Ridwan.
Ridwan menjelaskan bahwa Syahruddin berhasil diamankan berdasarkan bukti rekaman CCTV beberapa indekos yang menjadi sasarannya. Pria berbadan gempal ini pun bakal terancam kurungan penjara diatas 5 tahun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Sabet Terbaik I Creative Financing dari Kemendagri, Kota Makassar Kantongi Insentif Rp3 Miliar
"Asalnya ini kalau pencurian pemberatan pasal 363 karena ini ada beberapa perkara sudah spesialis kita subsider pasal 64," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News