Legislator PAN Sebut Kasus Kejahatan Anak di Makassar Meningkat

Ilustrasi/Int

Seperti kata dia aksi pencurian, kriminalitas, kejahatan jalanan banyak dilakukan anak.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menyebut kasus eksploitasi anak di Makassar meningkat. Legislator PAN itu mengingatkan orang tua untuk menjaga anak-anak di rumah.

Hasanuddin Leo menyampaikan itu saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, Hotel Travellers Phinisi Makassar, belum lama ini.

Hasanuddin sengaja mengangkat Perda perlindungan anak, sebab saat ini marak kasus hukum yang melibatkan kalangan anak. Seperti kata dia aksi pencurian, kriminalitas, kejahatan jalanan banyak dilakukan anak.

Baca Juga : Pemulihan Gedung DPRD Makassar Dimulai

Karena itu, ia mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga anak-anaknya mulai dari didikan keluarga sejak dini.

"Sekarang marak informasi penculikan anak, namun menjadi tugas dan tanggungjawab kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mendidik dan membesarkan anak-anaknya," ujarnya.

Melalui sosialisasi Perda tersebut, Hasanuddin Leo juga meminta peran orang tua dalam memberikan pendidikan baik secara formal maupun pendidikan agama kepada anaknya secara baik.

Baca Juga : PAN Mulai Pertimbangkan Usulan Pilkada Dipilih DPRD

"Saya kira pendidikan dimulai dari keluarga sehingga peran serta orang tua sangat penting, makanya jagai anakta' sejak dini, pemerintah hanya membuat regulasi dan pengawasan bagaimana anak bisa mendapatkan haknya," jelasnya.

Meski begitu, Anggota Komisi B DPRD Makassar ini berharap peran pemerintah agar setiap anak yang terlantar di jalanan, dan tingkat kasus eksploitasi anak tidak terus meningkat.

"Tantangan kepada pemerintah supaya perda ini lebih di masifkan dan bagaimana dilakukan kolaborasi antar berbagai pihak, karena apapun yang dihasilkan oleh eksekutif bersama DPRD kalau tidak disosialisasikan maka tidak ada gunanya," tegasnya.

Baca Juga : Erick Horas Sebut Pilket RT/RW Jadi Contoh Demokrasi Akar Rumput

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Soleman menjelaskan sepertiga dari jumlah penduduk di Kota Makassar adalah anak, mesti ada amanah mewajibkan semua komponen yang ada untuk care terhadap perlindungan anak.

"Dijelaskan dalam pasal per pasal di perda ini adalah ada kewajiban orang tua, pemerintah dan masyarakat untuk melindungi dan memperhatikan anak-anak kita meskipun bukan anak sendiri tapi kita punya kewajiban," ucapnya.

Ketika orang tua menelantarkan anaknya, menurut Achi, adalah suatu perbuatan yang melanggar aturan perda tersebut, bahkan sudah ada ditetapkan sanksi hingga hukuman pidana bagi setiap orang yang mengeksploitasi anak.

Baca Juga : Prihatin dengan Kondisi Guru, Andi Tenri Uji Sosialisasikan Perda No.05 Tahun 2022

"Makanya dari Perda ini lahirlah program Walikota Makassar yaitu Jagai Anakta'. Program tersebut harus membooming sampai ke lorong-lorong di Kota Makassar agar tidak ada lagi penelantaran dan eksploitasi anak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru