Dinilai Bertentangan, Masa Jabatan Presiden 2 Periode Kembali Digugat ke MK
Masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 2 periode kembali digugat di MK.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Aturan syarat masa jabatan calon presiden dan wakil presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh pemohon bernama Herifuddin Daulay, dan teregistrasi di MK dengan Nomor 4/PUU-XXI/2023.
Herifuddin memohon agar ada pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Ada dua pasal yang diajukannya untuk diuji oleh MK. Pertama yakni Pasal 169 huruf n UU Pemlu yang isinya "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Kemudian yang kedua ialah Pasal 227 huruf i yang bunyinya adalah "Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Herifuddin selaku pemohon menilai kalau jabatan dua periode untuk presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR
Sebab, pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode itu dianggap menyebabkan partai menggeser kedaulatan dari tangan rakyat bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2).
"Menyebabkan kekuasaan presiden untuk memerintah beralih ke tangan partai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1)," kata Herifuddin dalam sidang perkara di MK yang dikutip Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut, ia menilai masa jabatan presiden dua periode itu hanya menjadi pembatasan untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan.
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
"Yang menjadi norma landasan dasar adanya pembatasan atau menghalangi pribadi penjabat presiden untuk menjabat lebih dari 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun berselang," terangnya.
"Adalah UU 7 Nomor 2017 Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, bukan pokok dari Konstitusi UUD 1945 Pasal 7 bermaksud," tambahnya.
Selain itu Herifuddin memohon majelis hakim MK bisa menyatakan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga : Puan Maharani Harap Inosentius Samsul Perkuat Sinergi DPR dan MK
Dirinya juga memohon majelis hakim MK menyatakan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News