Parah, Sekdes di Bone Diduga Cabuli Siswi SMP Lalu Sebarkan Konten Asusila
SA ini melakukan aksi tak senonoh terhadap salah seorang siswi yang merupakan mantan muridnya sendiri.
PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Seorang oknum Sekertaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan aparat kepolisian lantaran melakukan aksi dugaan pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial SA.
Selain dugaan aksi pelecehan seksual, oknum Sekdes berinisial MF itu diamankan jajaran Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel lantaran menyebarkan konten bermuatan asusila.
MF sendiri diketahui adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia kini menjalani proses penahanan di Mapolda Sulsel atas perbuatannya.
Baca Juga : Kunjungi Pulau Terluar Makassar, Appi dan Kapolda Sulsel Perkuat Kepedulian untuk Warga Sangkarrang
"Ya benar, (MF) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023) malam.
Tindak pidana ITE yang dimaksud Sutomo, yaitu mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen dan atau informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Sutomo menyebut bahwa MF ini melakukan aksi tak senonoh terhadap salah seorang siswi yang merupakan mantan muridnya sendiri. Sutomo belum mau menjelaskan secara terperinci kronologi peristiwa tersebut.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE," jelasnya.
Akibat perbuatannya, SA yang dijerat pasal 27 Ayat (1) UU ITE terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News