Polisi Jeneponto Kantongi 2 Nama Pejabat Terduga Tersangka Korupsi Rp 1,6 Miliar

Penulis : Akbar Razak
Kanit Tipidkor Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni. Foto: Portalmedia.id/Akbar Razak

Polisi menyebut telah mengantongi 2 nama calon tersangka atau terduga tersangka atas kasus dugaan korupsi dana operasional Pemkab Jeneponto senilai Rp 1,6 Miliar.

 

 PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengantongi dua nama calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Pemkab Jeneponto tahun 2022 senilai Rp 1,6 miliar.

Kanit Tipidkor Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni mengatakan, dua calon terduga tersangka tersebut yakni, kabag keuangan dan bendahara.

Baca Juga : Pemkab Pinrang Perkuat Program Pencegahan Korupsi di Wilayah Kerja

"Iya sih kalau untuk sementara sudah ada dua orang oknumnya yang mengarah ke sana," kata Iptu Uji Mughni kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Meski demikian, Uji, sapaannya, mengaku masih membutuhkan beberapa saksi sekaligus barang bukti pendukung untuk menetapkan tersangka.

"Jadi inisial ARG sebagai bendahara, kalau atasannya lagi inisial IR selaku Kabag Keuangan.

Baca Juga : Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Laptop, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Jadi ini terkait kegiatan rutin operasional, untuk dugaan awal sebesar Rp 1,6 miliar," jelasnya.

Disinggung soal kerugian, Uji belum berani menyimpulkan, sebab masih dalam pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti untuk menentukan kerugian negara.

"Kalau soal kerugian negara kami belum bisa mengatakan ke media. Itu kami ajukan ke ahli yang berwenang untuk melakukan audit, ini ranahnya tim auditor kalau terkait kerugian negara," ungkapnya.

Naik ke Proses Lidik

Baca Juga : Hadiri Hut Jeneponto, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Nilai Bumi Tuareta Berkesan

Eks Kanit PPA ini menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi ini telah dinaikkan ke proses lidik.

"Ini sudah dinaikkan ke proses sidik. Kami berani naikkan ke sidik kerena indikasi sudah ada. Kami sudah yakin kalau terjadi tindak pidana korupsi," terangnya.

Untuk diketahui, ada beberapa dokumen penting yang disita polisi saat melakukan penggeledahan di kantor bupati beberap waktu lalu.

Baca Juga : Danny Pomanto dan Pj Bupati Jeneponto Taken MoU Pengendalian Inflasi Daerah

Dokumen tersebut yakni, laporan pertanggungjawaban (Lpj), dokumen SP2T dan dokumen-dokumen kegiatan tidak terbayarkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru