Sidang Keliling PA Makassar Layani Isbat dan Gugatan Cerai, Wali Kota Danny Beri Dukungan

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat menerima audiens Ketua Pengadilan Agama Makassar Kelas IA, Muhammad Ridwan/Ist

Penggabungan perkara Isbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR,- Ketua Pengadilan Agama Makassar Kelas IA, Muhammad Ridwan menemui Wali Kota, Moh Ramdhan Pomanto untuk mensosialisasikan program Sidang Keliling Terpadu yang digagas pihaknya.

Muhammad Ridwan mengatakan pihaknya bersyukur dapat berkolaborasi langsung dengan Wali Kota Makassar, terkait dengan pelayanan masyarakat dan khususnya yang berkaitan dengan persoalan perdata.

"Alhamdulillah kita sudah melaksanakan pertemuan dan silaturahmi dengan Wali Kota Makassar. Hasilnya kesepakatan agar meningkatkan kerjasama kedepannya," kata Ridwan.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Dukung Turnamen Monsa Cup V 2025 sebagai Ajang Pembinaan Atlet Muda

"Sesuai dengan tupoksi kami melayani pencarian keadilan dalam kasus perdata, seperti perceraian, warisan, ekonomi syariah, dan lainnya," sambungnya.

Dia mengaku wali kota sangat antusias dalam kolaborasi, bahkan menjanjikan penambahan sarana yang dibutuhkan.Untuk program spesifiknya, kata dia, seperti mengadakan sidang keliling atau layanan isbat terpadu bagi masyarakat.

Yang mana layanannya di antaranya, Isbat Nikah; pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA, Cerai Gugat; gugatan cerai yang diajukan oleh istri juga Cerai Talak; permohonan cerai yang diajukan oleh suami.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Kiprah KICI, Tekankan Urgensi Perlindungan Anak dan Perempuan

Pula, penggabungan perkara Isbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.

Selain itu, juga perihal hak asuh anak; gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa, serta penetapan ahli waris; permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

"Jadi seperti yang belum memiliki buku nikah maka akan diadakan isbat terpadu untuk mengadakannya. Kolaborasi untuk mendata masyarakat yang membutuhkan pelayanan kita terutama dalam soal isbat, seperti sudah nikah tetapi belum memiliki buku nikah. Itu sangat penting sebagai legal standing kedudukan sebagai suami-istri," jelasnya.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ajak ASITA Sulsel Dukung Makassar Creative Hub

Ia menuturkan data perkara tahun lalu timnya menerima perkara sebanyak 3.709 perkara khusus di Makassar. Angka itu tiap tahunnya di kisaran angka itu.Perharinya mencapai belasan sampai puluhan antara 15 sampai 25 yang ditangani.

Perkara terbanyak ialah cerai-gugat dan cerai-talak yang paling banyak didominasi oleh perempuan. "Faktornya biasanya soal KDRT, tidak mendapatkan hak dan kewajiban sebagai suami-istri," ucapnya.

Sejauh ini, perkaranya belum selesai seperti perkara waris, ekonomi syariah dan lainnya, beda halnya perceraian yang mana satu-dua kali sudah selesai.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Tekankan Optimalisasi Program 100 Hari

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendukung penuh program Sidang Keliling Terpadu Kantor Pengadilan Agama Makassar Kelas IA.

Upaya itu untuk mendukung pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat sebagai pencari keadilan agar menyelesaikan perkara dengan cepat dan tepat.

Apalagi, kata Danny Pomanto sapaan akrabnya bahwa penanganan persoalan administrasi dan perdata di masyarakat harus terus ditingkatkan.

Baca Juga : Aliyah Mustika Bahas Kolaborasi Strategis dengan BPJS Kesehatan

Seperti masih adanya masyarakat yang belum memiliki buku nikah dan soal lainnya sehingga hal itu dapat membantu menyelesaikannya.

"Itu termasuk arahan pusat bahwa harus menyelesaikan persoalan administrasi di masyarakat, apalagi mereka yang masuk kategori masyarakat miskin," kata Danny Pomanto di sela-sela audiensi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru