BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKM kepada Nelayan di Bantaeng
BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahkan klaim JKM kepada nelayan yang ada di Kabupaten Banteng.
PORTALMEDIA.ID, BANTAENG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng bersama Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin menyerahkan klaim santunan kepada nelayan yang mengalami kematian di Kampung Tangga-tangga Kelurahan Bontosunggu Kecamantan Bissappu.
Penyerahan secara simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada Ahli Waris dari almarhumah sebesar Rp.42.000.000.
Antawirya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng menjelaskan beberapa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan. Salah satunya menjamin setiap nelayan yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia maupun meninggal karena sakit biasa.
Baca Juga : Perkuat Fungsi Sosial-Keagamaan, Pemkot Makassar Lantik 153 Imam Kelurahan
“Seperti yang dialami oleh almarhumah Ibu Ros, meninggal akibat sakit saat dalam bekerja sebagai nelayan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui APBD,” ucapnya.
"Maka, ahli warisnya mendapat santunan Rp42 Juta. Kemudian kalau nelayan kecelakaan pada saat bekerja, semua biaya pengobatan di Rumah Sakit di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan kecuali kalau sakit biasa itu tidak ditanggung,” tambahnya.
Antawirya berharap agar nelayan yang ada di kabupaten Bantaeng dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bagi belum mendapatkan bantuan APBD dari pemerintah daerah bisa mendaftarkan diri secara mandiri.
Baca Juga : Sanjung Capaian Jamsostek Makassar di Atas Rata-rata Nasional, Dirut BPJS: Layak Jadi Contoh Nasional
“Bisa masuk program bukan penerima upah dengan kisaran biaya 16.800 sudah termasuk dalam dua program yakni jaminan keselamatan kerja Rp.10.000 orang/bulan dan jaminan kematian Rp. 6.800 orang/bulan,” jelas dia.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab Bantaeng Rita Pasha mengucapkan banyak terima kasih karena sudah mensubsidi BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan dengan membayar iuran sebesar Rp.16.800,-/bulan. Ini akan melindungi nelayan ketika bekerja dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.
Dia berharap program ini tetap berlanjut dan berkeinginan pesert BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat, meskipun binaan kami belum mencapai target khususnya pada pembudi daya rumput laut dan nelayan.
Baca Juga : Komitmen Perlindungan Pekerja, Wali Kota Munafri Terima Penghargaan Nasional Paritrana Award
Diketahui jumlah nelayan saat ini ada sekitar 3.397 orang Pembudidaya rumput laut dan nelayan dan 200 orang merupakan pemasar yang tercover ke Pemda melalui Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Tahun 2021 peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar 1000 orang tahun 2022 sebanyak 2397 orang,” ucap Rita Pasha.
Kedepan diyakini akan naik jumlahnya dan sesuai data nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan kab Bantaeng dipastikan naik dan tidak turun.
Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal
Semua pihak baik dari BPJS Ketenagakerjaan dinas perikanan dalam hal ini penyuluh dan petugas teknis yang ada agar senantiasa rajin mensosialisasi bagaimana manfaat bpjs ketenagakerjaan tersebut, pungkasnya.
Sementara itu bapak Herman selaku ahli waris almarhumah Ros mengucapkan rasa syukurnya atas apa santunan yang dia terima. Menurut dia, santunan yang diterimanya tersebut sangat membantu sekali.
“Saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan juga Pemerintah kabupaten Bantaeng yang telah memberikan santunan. Semoga bantuan ini bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lain,” tuturnya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp1,3 Triliun di Sulawesi-Maluku Sepanjang 2024
Usai menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, Bupati Bantaeng, Kepala biro gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, Sekretariat militer dan Kepala Bpjs Ketenagakerjaan langsung turun ke lapangan guna mencek kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki masing-masing nelayan.
Ditempat yang berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto, mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya ditujukan untuk para pekera formal saja, tapi juga pekerja informal seperti nelayan dan petani, dengan hanya Rp16.800/bulan, para pekerja informal sudah dilindungi pada 2 program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan begitu para pekerja kita tidak perku cemas lagi, sesuai slogan kami Kerja Keras, Bebas Cemas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News