KPU Sulsel Fasilitasi Perlindungan Jamsostek Bagi Penyelenggara Pemilu

ist

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden yakni Inpres No. 2 Tahun 2021 yang salah satunya mengamanahkan agar seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja informal termasuk pegawai non ASN dan penyelenggara pemilu agar terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku (Kanwil Sulama), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi non ASN dan Badan Adhoc KPU Sulawesi Selatan.

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kantor KPU Sulawesi Selatan.

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden yakni Inpres No. 2 Tahun 2021 yang salah satunya mengamanahkan agar seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja informal termasuk pegawai non ASN dan penyelenggara pemilu agar terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu dalam sambutannya menyampaikan bahwa langkah kerjasama yang dilakukan hari ini bersama dengan jajaran KPU Sulawesi Selatan adalah tindak lanjut implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021.

“Penandatanganan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja pemilu di Sulawesi Selatan baik non ASN di lingkup KPU maupun pekerja Adhoc KPU yang meliputi Komisioner KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dan Limnas,” ungkap Mintje.

Lebih lanjut Mintje menambahkan, ke depan akan dilaksanakan pilkada dan pemilu serentak yang tentunya butuh upaya dan usaha yang besar bagi anggota KPU sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipastikan.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Selanjutnya, Kepala Kantor Cabang Makassar, Hendrayanto, menjelaskan bahwa di Kabupaten Pinrang, telah dilakukan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian kepada Adli Waris Anggota KPU pada kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pinrang. Ahli waris menerima santunan kematian sebesar 42juta.

"Tak hanya itu, selain santunan, kami juga sekaligus memberikan beasiswa pendidikan kepada 2 orang anak dari ahli waris sebesar Rp174 juta. Santunan dan beasiswa ini berlaku sampai mereka masuk ke perguruan tinggi," pungkasnya.

Selanjutnya, Hendrayanto memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua KPU Pinrang beserta jajaran.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Sekadar diketahui, selain komisioner, KPU Pinrang juga telah mengikutsertakan seluruh PPK dan PPS dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, dan akan mengikutsertakan juga seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam tahapan pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru