Bukan Fatwa, MUI Sulsel Keluarkan Maklumat Sesat Aliran Bab Kesucian di Gowa

Penulis : Irham Syahril
Sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry selepas berdialog dengan pimpinan 'Bab Kesucian' beberapa waktu lalu. Foto: Irham

MUI Sulsel telah mengeluarkan 4 poin maklumat terkait ajaran Bab Kesucian di Gowa.

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) telah mengeluarkan maklumat mengenai aliran 'Bab Kesucian' yang ada di Gowa.

Dalam maklumat itu MUI Sulsel memyebutkan aliran 'Bab Kesucian' itu menyimpang dan sesat dari petunjuk Alqur'an, Sunnah, Ijma, Qiyas dan panduan para ulama.

Meski begitu, Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan maklumat bukan fatwa.

Baca Juga : Bupati Gowa Sebut Tidak Ada Hutan Gundul, Pemkab Siap Tanam Puluhan Ribu Pohon Cegah Bencana

“Sebelumnya, kami mempertegas ini adalah pembacaan maklumat dan bukan fatwa. Untuk fatwa sendiri, kami serahkan sepenuhnya kepada MUI pusat”, terangnya, Jumat (10/2/2023).

Adapun isi dari maklumat MUI Sulsel sebagai berikut.

  1. Telah berkembang pemahaman dan pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat di provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian provinsi di Indonesia yang terindikasi bagian dari jamaah Bab Kesucian.
  2. Majelis Ulama Indonesia provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jamaah yang bersangkutan. Dari hasil penelitian ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
  3. Setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut MENYIMPANG dan SESAT dari petunjuk Al-Qur'an, Sunnah, Ijma, Qiyas dan panduan para ulama. Hal ini karena ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya.
  4. Pemahaman dan pengamalan ajaran ini oleh jamaah tersebut telah menimbulkan berbagai konflik keluarga dan masyarakat. Dari fakta lapangan telah terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, perceraian, dikucilkan oleh masyarakat, bahkan tindak pidana dengan demikian ajaran ini telah merusak dan memutus hubungan silaturrahim antar keluarga dan masyarakat.

Berdasarkan maklumat tersebut, KH Muammar menyampaikan kepada masyarakat untuk menghindarkan diri, waspada dan berhati-hati, serta agar pemerintah dan pihak berwajib memberikan perhatian serius pada masalah akidah masyarakat.

Baca Juga : Panen Raya Padi di Bontonompo, Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri

Menurut KH Muammar, maklumat ini dikeluarkan sudah sesuai prosedur.

“Memang membutuhkan waktu untuk mengeluarkan sebuah maklumat, karena kami tentunya perlu menyelidiki terlebih dahulu, mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta, apalagi ini berkenaan dengan justifikasi keimanan," ujarnya.

Untuk diketahui, aliran 'Bab Kesucian' yang berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah ini sebelumnya dianggap sesat oleh MUI Sulsel karena melarang pengikutnya makan ikan, susu dan tidak menganjurkan shalat.

Baca Juga : Tujuh Hari Tidak Ada Tanda, Pencarian Terhadap Lansia di Gowa Resmi Dihentikan

Yayasan yang berlokasi di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini di pimpin seseorang bernama Hadi Kesumo (48).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru