Di Forum Rapimpurda, Jabatan Plt KNPI Jeneponto Disoal: KNPI Sulsel Seperti Semau-maunya  

Penulis : Akbar Razak
Salah seorang pemuda turatea Herdiawan DT. Foto: Portalmedia.id/Akbar Razak

Di Rapimpurda yang sempat ricuh, Jabatan Plt Ketua KNPI Kabupaten Jeneponto, Gina Soraya juga turut dipersoalkan.

Baca Juga : Musda KNPI Jeneponto Ricuh Gegara Berkas Rekomendasi Diduga Disembunyi, Panitia Beri Bantahan

 

PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Dalam forum Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) dan Musda ke-15 DPD KNPI Kabupaten Jeneponto,  Jabatan Plt Ketua KNPI Kabupaten Jeneponto, Gina Soraya dipersoalkan. 

Untuk diketahui, penunjukan Plt Ketua KNPI Kabupaten Jeneponto, Gina Soraya dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) I KNPI Sulawesi Selatan pada Desember lalu.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Sebut Nama Vonny, Pelantikan BKPRMI Disambut Meriah

Perwakilan Pemuda Turatea Jeneponto Herdiawan DT, mengatakan penunjukan Plt Ketua KNPI seperti semau-maunya,  tanpa melihat aturan main berorganisasi itu sendiri. 

"Sebelum penunjukan Plt ketua ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, misalnya pengurus DPD II KNPI Jeneponto terlebih dahulu harus berkonsolidasi sebagai bentuk pengusulan untuk melakukan musyawarah luar biasa," ujar Herdiawan yang ikut serta salam forum Rapimpurda dan Musda KNPI ke-15, Selasa (14/2/2023) dini hari. 

Baca Juga : Musda KNPI Jeneponto Ricuh Gegara Berkas Rekomendasi Diduga Disembunyi, Panitia Beri Bantahan

 

Baca Juga : Sempat Ricuh, Waketum Klaim Vonny Ameliani sebagai Ketua KNPI Sulsel

"Kemudian mengusul untuk melakukan musyawarah luar biasa itu pemahaman saya, yang didasari dengan jumlah 50 ples 1 dari pengurus OKP dengan DPK," lanjut Herdiawan. 

Kata dia, apabila musyawarah luar biasa itu tidak dilakukan, pengurus DPD II KNPI bisa meminta perpanjangan waktu kepada DPD I KNPI Sulsel untuk menyelesaikan musyawarah daerah tingkat kabupaten dan kota.

"Kalau misalkan itu juga tidak dilakukan maka harusnya MPI ambil alih, nah itu juga ternyata tidak dilakukan sehingga ditunjuklah Plt," jelasnya.

Baca Juga : GP Ansor hingga HMI Kawal Vonny Daftar Ketua KNPI Sulsel

Mantan ketua PB-HPMT Jeneponto ini mengungkapkan bahwa berdasarkan struktur kelembagaan, apabila sudah ada Plt yang ditunjuk, maka hal itu dinilai cacat.

"Tetapi yang saya pahami bahwa struktur kelembagaan ketika sudah ada Plt yang ditunjuk maka itu sudah cacat dan gagal mengemban amanah sesuai yang diatur oleh AD, ART," terangnya.

Akan tetapi, ketika dirinya menanyakan tentang mekanismen penunjukan Plt, pihak steering komite beralasan periode kepengurusan yang sudah lewat.

Baca Juga : Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Ruslan Optimistis KNPI Jeneponto Mampu Wadahi OKP Lebih Baik

"Tadi sempat saya persoalkan seperti apa mekanisme penunjukan Plt DPD KNPI, dan ternyata dia tidak mampu menjawab. Mereka hanya beralasan bahwa penunjukan Plt itu berdasar karena periode kepengurusan yang sudah lewat," pungkas Herdiawan DT. 

Sementara itu, Ketua Plt KNPI Jeneponto, Gina Soraya mengatakan, pengangkatan dirinya sebagai Plt berdasarkan rapat pengurus harian.

"Berdasar pada rapat pengurus harian. Sejak 21 Desember 2022, dan berlaku hanya 3 bulan ke depan," kata Gina Soraya kepada Portalmedia.id saat dihubungi via seluler.

Baca Juga : Musda KNPI Jeneponto Ricuh Gegara Berkas Rekomendasi Diduga Disembunyi, Panitia Beri Bantahan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru