BNPT: Secara De Facto KKB Papua Ditetapkan Teroris oleh Pemerintah
proses untuk memberikan status organisasi teroris pada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PORTALMEDIA.ID -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar, menyatakan bahwa pemerintah secara de facto telah menganggap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
"Dapat kami pastikan bahwa negara telah menetapkan bahwa (kelompok) kriminal bersenjata di Papua sebagai peristiwa kejahatan terorisme," kata Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Senin (13/2).
Kata Boy, proses untuk memberikan status organisasi teroris pada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga : TNI Tindak Kelompok Bersenjata di Yahukimo, Dua Anggota OPM Tewas
"Itu sedang dalam proses tetapi secara de facto pemerintah telah menetapkan," katanya.
Menurut Boy, jika kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sukses dinyatakan secara hukum sebagai organisasi teroris, maka KKB tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang dikelola oleh BNPT.
"Nama-namanya sudah kita usulkan ada kelompok-kelompok yang disebutkan di sana," ujarnya.
Baca Juga : Prajurit TNI Tewas Ditembak dan Dibacok Diduga oleh OPM di Yahukimo
Ia juga menepis bahwa penetapan status teroris kepada KKB di Papua seolah-olah sama saja menyematkan label teroris bagi masyarakat Papua.
"Ini bukan masalah Papua keseluruhan tapi ini adalah oknum-oknum masyarakat yang selama ini melakukan aksi kekerasan yang tentunya meresahkan kalangan masyarakat yang ada di sana," tuturnya.
Menurut Boy, tindakan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme, serta memiliki motif ideologi dan politik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga : Eks Kapolsek Mulia Tewas Ditembak KKB, Jenazah Telah Dievakuasi ke Timika
Argumentasi tersebut, kata dia, juga pernah disampaikan BNPT saat rapat koordinasi bersama Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka membahas penetapan KKB dalam DTTOT pada 2021.
"Yang pertama, mereka anti-kepada NKRI, tidak ingin bergabung, ingin terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tentunya tidak mengakui ideologi negara Pancasila. Jadi kekerasan-kekerasan mereka juga sudah sangat ekstrem, bahkan menimbulkan korban," ucapnya.
BNPT, tambah Boy, berkoordinasi pula dengan aparat penegak hukum untuk memberlakukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam menangani KKB.
Baca Juga : Kolaborasi BNPT dan Densus 88, Eks Napiter Dilatih Jadi Teknisi AC
"Karena penerapan pasal-pasal itu tidak bisa dilakukan oleh BNPT, maka BNPT tidak melakukan yang bersifat pro justitia, jadi BNPT hanya mengkoordinasikan," katanya.
Boy mengharapkan agar pemerintah dapat mengambil tindakan yang cermat dan tidak sembarangan terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Ia berpendapat bahwa pemerintah harus memperlakukan KKB dengan hati-hati dan menghindari menyasar pihak-pihak yang tidak berwenang dalam mengatasi masalah tersebut. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Karena yang terpenting adalah proses yang dilakukan adalah terkait penegakan hukum, dan penegakan hukum apakah itu berkaitan hukum pidana, umum, ataupun hukum terorisme terhadap kelompok KKB itu adalah sesuatu yang harus dilakukan karena memang apabila kita biarkan, kita diamkan juga terjadi pelanggaran HAM. Apabila kita lakukan dengan tidak hati-hati dalam hal ini bisa menjadi sebuah potensi abuse of power," kata Boy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News