Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Langsung ke Petamburan

Rizieq Shihab dan pengaracaranya

Rizieq Shihab langsung pulang ke rumahnya di Petamburan. Pengacara berterima kasih

PORTALMEDIA.ID -- Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyatkaan Rizieq Shihab mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), mendapatkan pembebasan bersyarat, hari ini Rabu (20/7/2022)

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika melalui keterangan tertulis.

Rika menjelaskan bahwa Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga : Yusuf Martak Ungkit Rizieq Shihab Sukseskan Anies Jadi Gubernur DKI

Disisi lain, Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat usai bebas dari penjara. "(Ke) Petamburan sekarang," kata Aziz.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab memiliki rumah di Petamburan. Tak jauh dari rumahnya itu, masih di kawasan yang sama, markas pusat FPI pernah berdiri di sana.

Aziz memastikan eks petinggi FPI itu telah keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB. Dia mengatakan Habib Rizieq belum memiliki agenda tertentu pada hari ini usai bebas.

Baca Juga : Rizieq Shihab Sebut Panitia Reuni 212 Dapat Ancaman, Difitnah hingga Dihalang-halangi

Dia lantas menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," kata Aziz.

Diketahui, Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Baca Juga : Rizieq Shihab Dianggap Masih Berpengaruh di Pilpres 2024

Awalnya, Rizieq Shihab sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Rizieq Shihab sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, untuk kemudian dialihkan ke Lapas Cipinang hingga Rizieq Shihab bebas penjara hari ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru