Melalui Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Gowa Resmi Cabut Peraturan Wajib Masker
Pemerintah Kabupaten Gowa resmi mencabutan peraturan wajib masker di kalangan masyarat yang selama ini berlaku selama masa pandemi Covid-19.
PORTALMEDIA.ID, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mencabut peraturan wajib masker melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (16/02/2023).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2022 terkait wajib memakai Masker dan penerapan Protokol Kesehatan sudah sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
"Perda ini tetap berlaku sementara tidak ada lagi pembatasan, berarti tidak perlu lagi diberlakukan. Makanya kita dorong ke DPRD Gowa untuk dilakukan pencabutan,” ujar, Adnan sapaannya, Kamis.
Baca Juga : Bupati Gowa Sebut Tidak Ada Hutan Gundul, Pemkab Siap Tanam Puluhan Ribu Pohon Cegah Bencana
Sementara Wakil Ketua I DPRD Gowa, Zulkifli S Alimuddin Tiro mengatakan bahwa dengan adanya penyerahan Ranperda ini, secara otomatis Perda Wajib Masker sudah dicabut.
“Kalau masalah masker sudah clear. Sudah tidak ada lagi pakai masker. Sudah dicabut, sudah tidak berlaku lagi aturannya,” tuturnya.
"Masyarakat sudah bisa beraktivitas tanpa menggunakan masker lagi," tambahnya.
Baca Juga : Panen Raya Padi di Bontonompo, Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri
Untuk diketahui, pemakaian masker adalah salah satu upaya mencegah tersebarnya virus Covid-19 yang bahkan pernah menjadi pandemi di dunia. Pemakaian masker juga menjadi salah satu protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh masyarakat pada umumya, termasuk di Kabupaten Gowa yang bahkan ditetapkan dalam sebuah perda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News