Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding

Ferdy Sambo dan istri saat melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Foto: ist

Kempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizak resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim beberapa hari yang lalu.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi yang telah divonis atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, resmi mengajukan banding.

Selain itu, anak buahnya Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan itu beberapa hari lalu.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dikutip dari liputan6, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga : Pidsus Kejagung Setor Rp19,1 Triliun Hasil Sitaan Korupsi ke Kas Negara

Djuyamto menyebut, Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonisnya itu pada 15 Februari 2023.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," sebutnya.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak berkomentar banyak. 

Baca Juga : Rilis Akhir Tahun, Kejagung Beberkan Kinerja Pemberantasan Korupsi

"Saya belum bisa kasih jawaban resmi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut mengaku belum dapat merinci perihal pengajuan banding oleh Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Namun, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu perihal tersebut dan akan didiskusikan dengan pimpinan.

Baca Juga : Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp6,6 T ke Negara, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana

"Nanti saya pelajari dulu, saya sampaikan sama pimpinan, kalau sudah ada surat yang resmi baru kita bicara ya," pungkas Ketut.

Diketahui, Ferdy Sambo dikenakan vonis mati oleh majelis hakim atas perbuatannya membunuh ajudannya sendiri.

Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman masuk bui selama 20 tahun.

Baca Juga : DPR Dukung Kesejahteraan Hakim, tapi Ingatkan Prabowo agar Kawal Reformasi Peradilan

Untuk Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sedangkan Ricky Rizal sendiri divonis 13 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru