Ubah Perda Tata Ruang, Bupati Gowa: Penyesuaian Setelah 11 Tahun Lamanya
Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan perubahan pada Perda Tata Ruang Kabupaten Gowa yang telah berlaku selama 11 tahun lamanya.
PORTALMEDIA.ID, GOWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa melakukan perancangan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang Tata Ruang, Nomor 15 tahun 2012 melalui Rapat Paripurna, Kamis (16/2/2023).
Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Gowa, Zulkifli S Alimuddin Tiro didampingi Wakil Ketua II, Andi Tenri Indah, dan Wakil Ketua III, Risqiyah Hijaz.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menjelaskan, Ranperda Tata Ruang ini nantinya sebagai acuan tata kelola ruang di wilayah Gowa yang memang sudah semakin pesat.
Baca Juga : Bupati Gowa Sebut Tidak Ada Hutan Gundul, Pemkab Siap Tanam Puluhan Ribu Pohon Cegah Bencana
“Jadi sudah 11 tahun lalu Perda ini. Melihat perkembangan pembangunan di Gowa yang semakin pesat, maka perlu dilakukan penyesuaian supaya investor mendapat kepastian mana lokasi wilayah yang tidak boleh dibangun dan yang boleh,” tuturnya, Kamis (16/2/2023).
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Zulkifli S Alimuddin Tiro berharap Perda ini bisa diatur terkait penataan tata ruang zona Kabupaten Gowa.
“Inikan sudah penyerahan, nanti setelah penyerahan, digelarkan lagi rapat Bamus, kapan dibahas lebih teknis lagi secara khususnya oleh Bapemperda,” pungkasnya.
Baca Juga : Panen Raya Padi di Bontonompo, Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri
Setelah rapat, DPRD melakukan penyerahan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2021-2032 ke Bupati Gowa.
Sekadar diketahui, dalam rapat itu turut hadir Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Wakil Bupati, Abd Rauf Malaganni, Sekda Gowa, Kamsina, Kapolres Gowa, Dandim Gowa, Kejari Gowa, dan para tamu undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News