Bangunan yang Hendak Dibongkar Berujung Ricuh di Gowa, Ternyata Milik Pimpinan Aliran Bab Kesucian
Pemilik dari bangunan yang hendak dibongkar dan berujung ricuh Jumat siang tadi, ternyata adalah pemimpin aliran Bab Kesucian di Gowa, Hadi Kesumo.
PORTALMEDIA.ID, GOWA - Bangunan yang hendak dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di depan Balla Lompoa, Jalan KH. Wahid Hasyim, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa yang berujung ricuh pada Jumat siang tadi, ternyata milik Pimpinan Aliran Bab Kesucian atau Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, Hadi Kesumo.
Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan berdasarkan informasi yang didapatnya bangunan ruko yang hendak dibongkar karena menggangu ketertiban adalah milik Hadi Kesumo.
"Ini, Pemiliknya berdasarkan informasi yang kita dapatkan adalah pak Hadi, Pemilik Makrifatullah yang di Bontomarannu,” ungkapnya, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga : Bocah Tujuh Tahun dan Petugas Satpol PP Jadi Korban Tawuran Antarwarga di Makassar
Sekadar diketahui Hadi Kesumo adalah sosok Pemimpin Yayasan Nur Makrifatullah yang viral beberapa waktu lalu karena diduga menganut kepercayaan Bab Kesucian aliran yang dinyatakan sesat oleh MUI Sulsel.
Sebelumnya, Alimuddin Tiro mengaku sudah lakukan silaturahmi langsung kepada Hadi Kesumo dan ia menyatakan siap untuk membongkar bangunan tersebut karena mengganggu ketertibnan umum. Namun ternyata, sampai sekarang pihak pemilik bangunan belum melakukan pembongkaran.
“Maka hari ini, Kami Satpol dan pemerintah terkait hadir untuk melakukan pembongkaran," bebernya
Baca Juga : Satpol PP Sulsel Aktifkan Kembali Pos Kamling dan Integrasikan dengan Posyandu Lintas Sektor
Namun, seperti diwartakan sebelumnya pembongkaran ini ditunda setelah Satpol PP dan pengelola bangunan berdialog dengan mempertimbangkan kondisi di lokasi.
“Ketika kita bongkar ini (menggunakan alat berat), maka akan mengganggu struktur dari dalam bangunan dan kita tunda sambil kita berambuk. Kita akan lakukan manual, mulai dari atas sampai ke bawah,” ujar Alimuddin Tiro.
Sementara itu, salah satu pengelola bangunan ruko tersebut, Armen mengatakan bangunan tersebut telah berdiri sejak 2021.
Baca Juga : Satpol PP Lutim Musnahkan 4.760 Arsip Inaktif
“(Ini dibangun) untuk pertokoan. Sama tempat tinggal sekalian. Namun, karena mengganggu ketertiban sehingga terpaksa harus dibongkar,” kata Armen.
Sebelumnya diberitakan, Petuagas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa melakukan penertiban bangunan yang diduga tidak memiliki izin di kawasan Balla Lompoa, namun kegiatan tersebut berujung ricuh di Jalan KH. Wahid Hasyim, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Jumat (17/2/2023) siang tadi, bahkan dalam insiden ini ada 1 personel Satpol PP yang terluka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News