Tahapan Sudah Berjalan, Bawaslu Tegaskan Pemilu 2024 tak Mungkin Ditunda

Ilsutrasi

Bawaslu RI menegaskan tak ada alasan yang konkret dan kuat untuk menunda pemilu 2024 mendatang.

PORTALMEDIA.ID, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menegaskan bahwa pelaksanakan pemilihan umum atau Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda.

Hal ini, kata Bagja, sebtidak ada kondisi ataupun situasi yang memungkinkan penyelenggaraan Pemilu tak dilaksanakan pada 2024 mendatang.

"Enggak mungkin sekarang ditunda kecuali ya kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini, itu kemungkinan besar, namanya daya paksa terpaksa untuk berhenti," ujar Bagja, dikutip dari liputan6, Minggu (19/2/2023).

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Terlebih, lanjut dia, tahapan Pemilu 2024 sudah terjadwal, bahkan telah berjalan sejak 14 Juni 2022 lalu. Saat ini, menurut Bagja, dilakukan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

"Sekarang kita sedang melakukan pemilu teman-teman. Pemungutan suaranya nanti 14 Februari. Tapi tahapannya sudah jalan. Harus tahu sekarang ada seleksi, misalnya ada 20 KPU Provinsi akan diseleksi pada akhir tahun ini," papar dia.

Bagja menyampaikan, wacana penundaan Pemilu 2024 tak boleh mencederai semua proses tahapan yang sudah disusun. Oleh karena itu, Bawaslu RI bakal mendorong KPU tetap tegak menyongsong Pemilu 2024.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

"Ini keringat dan air mata menanti-nanti pemilihan umum untuk pemungutan suara 14 Februari, itu pemungutan suara. Pemilu tidak dikerjakan dalam satu hari. Pemilu dikerjakan 20 bulan, sekarang sudah tahapan," ungkap Bagja.

Pada kesempatan itu, hadir pula Komisioner KPU Idham Holik, Pengamat Politik Siti Zuhro, Anggota Dewan Pembina Perludem Anggraini, Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek, Ketua BEM UPN Veteran Jakarta Rifqi Adyatma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru