Kadis DLH Jeneponto Sebut Hanya 9 Tambang Galian C Berizin, yang Lain Ilegal
Pengawasan tetap dilakukan oleh DLH terhadap aktivitas tambang yang telah mengantongi izin.
PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) , M. Basuki Baharuddin menyebut hanya ada sembilan perusahaan tambang galian C yang memiliki izin usaha. Di luar dari itu, mereka beraktivitas secara ilegal.
"Sampai hari ini data ini mulai dari tahun 2017-2022 itu ada sembilan penambang di Jeneponto yang berizin," kata M. Basuki Baharuddin saat ditemui Portamedia.id diruang kerjanya, Senin, (20/2/2023).
Pengawasan kata dia tetap dilakukan oleh pihaknya terhadap aktivitas tambang yang telah mengantongi izin. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada hal yang dilanggar apalagi jika berpotensi merusak lingkungan. Sejumlah dokumen dan kondisi lokasi tambang akan diperiksa dua kali setahun.
"Kita selalu turun, yang sembilan ini itu kan rutin karena berdasarkan dari dokumen itu kita punya kewajiban untuk pengawasanya 2 kali dalam setahun, itu wajib," jelasnya.
Disinggung soal banyaknya aktivitas tambang galian C yang beroperasi secara ilegal, ia mengaku tidak ingin terlalu terburu-buru menyimpulkan. Sebab sejauh ini kata dia pihaknya belum mengecek langsung ke lapangan.
"Saya mohon maaf adek, kalau adek seandainya ada menemukan kegiatan penambangan di luar dari sembilan ini, saya tidak mau juga katakan, bahwa itu ilegal tetapi adek sendiri yang memaknai apa namanya kalau seperti itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi saat dikonfirmasi belum mau menyebutkan jumlah tambang yang telah ditertibkan. "Nanti setelah selesai operasi baru kita koordinasi, karena masih berlanjut," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News