Sabu 7,4 Kilogram Asal Malaysia Gagal Diedarkan
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,4 Kilogram dari tangan dua orang tersangka. Diduga barang haram ini berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia, dibawa melalui jalur laut masuk ke Kota Makassar.
PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan upaya peredaran besar narkoba jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tak tanggung-tanggung polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,4 Kilogram dari tangan dua orang tersangka berinisial R (27) dan M (21) yang kesehariannya bekerja sebagai pekerja swasta.
Penangkapan dilakukan tim Balla Taipa Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Maccini, Kota Makassar, pada Kamis (14/7/2022).
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Penangkapan diawali dari informasi masyarakat, lalu kita kembangkan dan didapati barang bukti ini. Ini mungkin paling terbesar yang pernah kita ungkap," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (20/7/2022) siang.
Kata Budhi, barang haram ini berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia, dibawa melalui jalur laut masuk ke Kota Makassar.
"Jaringan barang masuk dari Malaysia. R dan M, status pekerja swasta. Yang bersangkutan ini pemilik langsung dan pengedar, rencananya akan dipasarkan di Kota Makassar," tuturnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram.
"Ini ada dua TKP pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini. Pelaku ialah gudang," ungkapnya.
Kata Doli, kedua pelaku ini merupakan pemain lama, namun bisa tertangkap oleh pihaknya setelah pengembangan tak kurang dari 1x24 jam.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Polisi juga telah menangkap salah satu pelaku yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu besar ini. Pelaku ialah pria inisial D telah diamankan oleh Polda Sulsel.
"Jadi dari tangkapan Polda Sulsel kita bekerja sama melakukan pengembangan dan akhirnya kita ungkap dengan barang bukti sebanyak ini. Kita bakal terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini bekerja sama dengan Polda Sulsel dan Polretabes," tukasnya.
Kedua pelaku pun dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara diatas lima tahun hingga maksimal seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News