Ini Peran 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Mario Dandy Satrio (baju tahanan)

Keduanya terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan terhadap D di Kompleks Grand Permata pada Senin (20/2/2023).

PORTALMEDIA.ID -- Satu tersangka baru telah ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor D (17) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.. Dia adalah Shane Lukas atau SLR (19) teman dari MDS atau Mario Dandy Satrio (20).

Keduanya terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan terhadap D di Kompleks Grand Permata pada Senin (20/2/2023).

"Berdasarkan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti, kemudian pendalaman dan pemeriksaan saksi secara intensif, maka kami menemukan SLR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) dilansir Kompas.

Baca Juga : Harga Turun Rp100 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Belum Laku

Sebelumnya, SLR adalah salah satu saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS. Namun, kini statusnya menjadi tersangka usai diperiksa oleh penyidik sejak Kamis siang.

Adapun peran kedua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D yakni SLR terbukti memanas-manasi pelaku untuk menganiaya D, menemani MDS memukuli korban, merekam kejadian tersebut, mencontohkan 'sikap tobat' yang harus dilakukan korban, dan tidak berusaha mencegah tindak kekerasan.

Peran SLR
MDS sempat menghubungi SLR pada Senin (20/2/2023). Ia menceritakan AG (15) pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari D. Mendengar itu, SLR lalu mendorong MDS untuk memukuli korban.

Baca Juga : Dilelang, Jeep Rubicon Mario Dandy Turun Harga hingga Rp 109 Juta

"Gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah, Den," ujar SLR berdasarkan penjelasan Ade Ary.

Kemudian, di hari yang sama, MDS, SLR, dan AG mendatangi korban yang sedang berada di rumah temannya di Kompleks Grand Permata.

Saat bertemu D, MDS lantas menyuruh korban push up sebanyak 50 kali. Nahas, korban hanya sanggup melakukannya 20 kali.

Baca Juga : Sadis! 2 ART di Lampung Dianiaya Tanpa Busana Oleh Majikan

Akibatnya, korban disuruh 'sikap tobat' tapi ia mengaku tidak bisa. MDS lalu menyuruh SLR mencontohkan 'sikap tobat' yang harus dilakukan korban.

D tetap tidak bisa melakukan 'sikap tobat'. MDS kemudian menyuruhnya melakukan sikap push up dan kemudian ia menendang, menginjak dan memukuli korban selama beberapa kali.

Saat kejadian, SLR bertugas merekam kekerasan yang dilakukan menggunakan HP pelaku.

Baca Juga : Gegara Tidak Dipanggil Dokter, Pria di Bali Pukuli Karyawan Karen's Diner

Berdasarkan tindakan yang ia lakukan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan SLR ikut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

"Karena tersangka S diduga melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak," ujar Ade Ary.

Baca Juga : Kapolsek di Takalar Dipolisikan Buruh Tani Atas Kasus Penganiayaan

Saat ini, SLR telah ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis kemarin.

Peran MDS
Sementara itu, MDS pelaku penganiayaan terhadap D telah ditahan sejak Rabu (22/2/2023) atas tindakan yang dilakukannya.

Ade Ary Syam mengatakan, MDS menyuruh D push up sebanyak 50 kali. Saat korban tidak sanggup, ia kembali menyuruh D melakukan 'sikap tobat'.

Saat gagal melakukan 'sikap tobat', D lalu disuruh melakukan posisi push up. Saat itulah, MDS memukul korban berulang kali di bagian kepala dan perut.

"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian, (Mario) menginjak kepala beberapa kali dan menendang perut, kemudian memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," kata Ade Ary.

MDS dijerat dengan Pasal 76c junto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Ia terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun.

Peran saksi AG
Dalam kasus ini, AG (15) menjadi saksi atas penganiayaan yang dialami D. AG merupakan mantan kekasih korban yang saat ini berhubungan dengan MDS.

Ade Ary menjelaskan, MDS mendapatkan kabar dari temannya APA bahwa AG mendapatkan tindakan yang tidak menyenangkan dari D.

Saat dikonfirmasi, AG mengiyakan pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari D sekitar 17 Januari 2023. Ia lalu ikut menemui D bersama MDS dan SLR dengan tujuan awal mengembalikan kartu pelajar korban.

Sebelum kekerasan terjadi, AG sempat meminta pelaku menyelesaikan masalah mereka dengan cara baik-baik.

Saat D tidak sadarkan diri, AG diminta meletakkan kepala D di pangkuannya untuk alasan medis.

Hingga saat ini, AG masih berstatus sebagai saksi. Adapun polisi masih mendalami tindakan tidak menyenangkan yang menjadi motif penganiayaan terhadap D.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru