Mencuat Desakan Penganiaya David Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

ist

tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut dapat dianggap sebagai percobaan pembunuhan.

PORTALMEDIA.ID -- Muncul tekanan agar polisi menjerat Mario Dandy Satrio (20) dan Shane dengan pasal percobaan pembunuhan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Menurut LBH Ansor, sebagai kuasa hukum David yang merupakan anak anggota pengurus pusat GP Ansor, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut dapat dianggap sebagai percobaan pembunuhan.

"Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey, Sabtu (25/2/2023) dilansir Detikcom.

Baca Juga : Harga Turun Rp100 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Belum Laku

Syahwan menegaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan terhadap David tidak dilakukan secara spontan. Menurutnya, aksi brutal tersebut direncanakan terlebih dahulu.

Syahwan mengatakan bahwa pertemuan antara Mario dan David yang berakhir dengan penganiayaan brutal itu dimulai dari aduan A. Menurut Syahwan, Mario Dandy menggunakan ponsel milik A untuk memancing David keluar.

"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ujarnya.

Baca Juga : Dilelang, Jeep Rubicon Mario Dandy Turun Harga hingga Rp 109 Juta

Selain itu, Syahwan juga mendorong pihak kepolisian agar menggunakan pasal percobaan pembunuhan dalam menjerat para pelaku penganiayaan tersebut.

"Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan)," jelasnya.

Dalam kasus ini Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru