Mahfud: Meski Mundur dari ASN, Pemeriksaan Harta Ayah Dandy Harus Lanjut
Meskipun RAT telah mengundurkan diri dari jabatannya di ASN Ditjen Pajak, pemeriksaan harta kekayaannya harus tetap dilakukan.
PORTALMEDIA.ID -- Setelah anaknya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo (RAT), memilih untuk mengundurkan diri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian, Menko Polhukam Mahfud MD menekankan agar pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael tetap berlanjut.
"Ya sikap Polhukam jelas supaya diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," kata Mahfud MD, Sabtu (25/2/2023) dilansir Detikcom.
"Hukumnya ada 2 yaitu satu hukum pidana yang kedua hukum administrasi, hukum pidana sudah berjalan hukum administrasi sudah berjalan juga karena bapaknya sebagai pejabat Kementerian Keuangan itu sudah diberhentikan dan kemudian minta mengundurkan diri," sambungnya.
Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri
Diketahui, Mario Dandy telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat dalam kasus penganiayaan. Sementara itu, ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, telah dicopot dari jabatannya dan memilih untuk mengundurkan diri sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak.
Mahfud MD berpendapat bahwa meskipun RAT telah mengundurkan diri dari jabatannya di ASN Ditjen Pajak, pemeriksaan harta kekayaannya harus tetap dilakukan. Menurut Mahfud, pemeriksaan tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa RAT tidak melakukan penyimpangan selama menjabat sebagai pejabat di Ditjen Pajak.
"Tapi menurut saya mengundurkan diri itu tidak menghilangkan proses hukum bila sebelum mengundurkan diri memang ada kasus hukum yang dilakukan, misalnya penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, penggelapan pajak orang yang kemudian dinikmati juga itu harus diteruskan karena itu terjadi ketika dia menjabat, kalau benar ya kalau benar sekali lagi," jelas Mahfud.
Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik
Mahfud kemudian menegaskan pemeriksaan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
"Kalau benar LHKPN nya itu tidak masuk akal supaya diselidiki, kalau ada tindak pidananya jangan pandang bulu jangan karena sudah mundur itu ditutup itu tidak bisa," sebut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News